ROKAN HILIR - Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa Bambang Riadi (28) warga Bagan Batu yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berumur 3 tahun, pada sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu (20/03/2019) kemarin.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim PN Rohil Muhammad Hanafi Isa SH MH, Nulhakim SH MH dan Boy Poulus Sembiring SH dengan panitra penganti Esra Rahmawati SH. Sementara terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Rahmad Hidayat SH.
Pada amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis, terdengar bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan sehingga dibebas kan bebaskan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari kejari rohil menuntut terdakwa Bambang Riadi dengan tuntutan 10 tahun penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 76 e jo 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun2002 tentang perlindungan anak.
Terkait divonis bebas terdakwa Bambang Riadi, Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi SH mengatakan sudah dapat info terkait vonis bebasnya beberapa terdakwa perkara pencabulan," kami menghormati putusan hakim dan kami pasti akan melakukan Kasasi," pungkas Kasi Intel menutup pembicaraan Kamis (21/03/2019).
Sebelumnya tiga terdakwa dalam perkara serupa telas divonis bebas oleh PN Rohil dengan majelis hakim yang sama. (rdk/r1/foto:Ist).