PEKANBARU - Terkait lambannya penanganan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Riau (UIR) Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH meminta Polda Riau agar secepatnya menaikkan status dugaan Korupsi SPPD fiktif dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
" Menurut analisa saya suda enam (6) bulan kasus dugaan SPPD fiktif Setwan Rohil ini masih dalam sebatas tahap penyelidikan dan cukup aneh," kata Nurul Huda. Senin (18/03/2019) melalui pesan singkat Whatsapp.
Huda juga menjelasan," jika memang ada kesulitan hukum dan non hukum yang tidak dapat diselesaikan oleh penyidik dalam menangani kasus tersebut, agar sebaiknya segera meminta bantuan kepada mabes Polri ataupun KPK," jelasnya.
Selanjutnya Huda menegaskan jangan sampai penyelesaian kasus ini berulangtahun dan seperti dibuat sinetron bila perlu, jika sudah terdapat dua alat bukti semua yang diduga terlibat bisa di tersangkakan.
" Namun apabila kasus ini tidak naik ke tahap penyidikan rasanya rakyat Riau perlu mempertanyakan keseriusan Pak Kapolda Riau untuk mengusut dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di Riau," tegasya.
" Sudah berjalan hampir 6 bulan masih ditingkat penyelidikan, tapi saya pesimis, hal ini akan diselesaikan dengan cepat, jika tidak ada juga perkembangnya kedepan maka kasus ini sebenarnya layak mendapatkan perhatian serius dari Pak Kapolri Prof Tito terlebih juga kepada Pak Kapolda Riau, pungkasnya.
Terpisah, Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto ketika di konfirmasi melalui via Watshap terkait masalah dugaan penanganan kasus penyimpangan SPPD (Fiktif) Setwan RokanHilir belum mau berkomentar, bisa jadi saat ini pihak Polda Riau sedang mengadakan Rapat (rdk/r1).