PEKANBARU - Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Provinsi Riau tanggapi laporan dan pengaduan masyakat terkait permasalah tanah mereka yang terpakai untuk pembangunan badan jalan baru.
Proyek pembangunan jalan desa yang menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan panjang sekitar 5 kilo meter pembiayaan dari Dana Desa (DD) Tahun Angaran T/A 2017 Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Prov Riau.
Wakil Ketua GNPK RI Prov Riau Ifrianfi SH bersama Team Investigasi dan Klarifikasi bersama anggota, saat turun kelapangan mengatakan," bahwa proyek pembangunan badan jalan selebar 6 (nam) meter adalah tanah hibah masyarakat kepada Pemerintah Desa melalui Kades Terantang Manuk dan pelaksanaanya dibuat 12 (dua belas) meter, menurut laporan warga kepada kami." katanya. Selasa (5/3/2019). lalu.
Andi juga menjelaskan ,"Jalan desa ini baru selesai dibangun sekitar 1 tahun lalu pembiayaannya menggunakan alokasi Dana Desa T/A 2017 lalu, tidak ada menggunakan tanah timbun dan warga tidak memegang foto kopi surat penyerahan tanah yang mereka hibahkan tersebut dari pihak Desa," jelasnya.
Ia juga menambahkan," apakah memang seperti itu tertulis dikontrak proyek pembangunan jalan desa tersebut dan menurut laporan warga papan plang proyek tidak ada dipasang waktu pengerjaannya," tambah Andi.
GNPK RI akan melakukan klarifikasi ke pihak pemerintah yang terkait dalam penggunan Dana Desa dan apabila terbukti ada dugaan unsur tindak pidana korupsi kami akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau, pungkasnya.
Team GNPK RI Prov Riau.