ROKAN HILIR - Pemerintahan Kecamatan Pasir Limau Kapas ( Palika) mengaku tidak sehelai pun mengantongi surat tanah kepemilikan Pengusaha yang menguasai lahan perkebunan sawit secara administrasi.
Hal itu di akui langsung oleh Camat Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Idris saat temui awak media di kantor kecamatan, Kamis (21/02/2019).
Menurutnya memang ada di beberapa titik daerah Kepenghuluan seperti Kepenghuluan Sungai Daun, kepenghuluan pasir limau kapas, Panipahan laut yang memiliki lahan yang luas untuk perkebunan sawit, namun kesemua arsip administratif lahan perkebunan hanya dipegang oleh pihak kepenghuluan.
" Tidak ada sama saya, yang megang surat nya penghulu Sungai Daun dan Palika," Ujarnya kemudian memanggil staf yang sama saja tidak mengerti apa apa tentang untung rugi perkebunan sawit.
Saat di konfirmasi apakah perkebunan sawit baik milik perseorangan maupun Perusahaan yang ada di Kecamatan pasir limau kapas ( Puluhan ribu Hektar) telah terdaftar dan membayar pajak PBB atau mengurus perizinan sesuai yang berlaku, dengan sedikit santai camat berkata bayar PBB ada tetapi dasar membayar pajak PBB pun camat tidak tau.
Dengan ketidak tahuan tersebut itu, sangat merugilah Bupati Rokan Hilir H.Suyatno yang bercita cita membawa dan membangun Kabupaten Rokan Hilir ke arah yang lebih maju lagi dari yang sebelumnya, penyebabnya diduga bawahannya seperti Camat Palika dan para Penghulu tidak cekatan dalam memamfaatkan Sumber daya Alam (SDA) Seharusnya dengan melimpahnya SDA di Kecamatan Palika dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak.(rdk/ri)