Dikatakan Ketua Umum LSM Koppas, Jefrizal Centai, kasus pembangunan Jembatan Selat Rangit dengan pagu anggaran Rp 477 Milyar tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp 460 Milyar.
"Aksi yang akan kita lakukan pada Jumat (23/11/2018) mendatang ini untuk mendesak Polda dan Kejati Riau agar dapat menyelesaikan kasus ini," kata Jefrizal, Senin (19/11/2018).
Jefrizal menyebutkan, semenjak proses perencanaan hingga pengerjaan yang dimulai pada tahun 2012 dilaksanakan oleh PT Nindya Karya KSO, terdapat tiga kali penganggaran dalam pengawasan pekerjaan tersebut, dimana pertama terdapat Rp 2 Milyar, kedua Rp 3,2 Milyar dan Rp 1,6 Milyar.
"Menurut dinas Pengerjaan Umum Kabupaten Meranti, pengerjaan proyek multy years tersebut baru dilakukan 17 persen, dan menghabisi anggaran sebesar Rp 235 Milyar," katanya.
Kembali dikatakannya, bahwa proyek multy years dari 2012 hingga 2014 tersebut dianggarkan sebesar Rp460 Milyar lebih menggunakan dana dari APBD dan sangat merugikan negara.
Dikatakannya kembali, sudah hampir 6 tahun bergulir namun pihaknya selaku lembaga pengawas Aset merasa ada kejanggalan besar, untuk itu meminta Polda riau serius mengusut persoalan itu hingga masyarakat puas ada titik terang dengan pembangunan mangkrak tersebut.
tersebut.
"Bongkar Tragedi Pahit Tahan Jantan" katanya menegaskan.
Selain itu, pihaknya juga akan mesomasi pihak Polda dan Kejati Riau secara berkelanjutan hingga kasus tersebut benar-benar terungkap.
"Pada bulan Desember pada hari anti korupsi mendatang, kita juga akan melakukan aksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta," katanya mengakhiri.(tim/rdk)