Cukai Rokok Untuk Atasi Defisit BPJS, Presiden Jokowi: Itu Amanat Undang-Undang

Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada Zulkieflimansyah yang baru dilantiknya sebagai Gubernur NTB 2018-2023, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9) siang. (Foto: Jay/Humas)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penggunaan cukai rokok untuk menutup defisit dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, karena hal ini merupakan amanat Undang-Undang.

“Ya, memang sudah kita keluarkan. Yang pertama, itu adalah amanat Undang-Undang bahwa 50 persen dari cukai rokok itu digunakan untuk hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai melantik pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018-2023, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9) siang.

Presiden menjelaskan, defisit BPS harus ditutup agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Untuk itulah, tambah Presiden, pemerintah memutuskan menutup defisit BPJS dari hasil cukai rokok.

Mengenai pertanggungjawaban, Presiden Jokowi mengaku telah memerintahkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit defisit BPJS. “Artinya ini prosedur, akuntabilitas, semuanya sudah dilalui,” tegas Presiden.

Presiden juga memerintahkan kepada Dirut, Direksi BPJS untuk memperbaiki sistem, baik verifikasi, baik sistem keuangan, karena ini menjangkau dari pusat sampai ke kabupaten/kota, provinsi di seluruh tanah air.

“Ini bukan sebuah hal yang mudah, bagaimana mengontrol, bagaimana memonitor, klaim dari rumah sakit. Bukan sesuatu yang gampang,” tegas Presiden seraya menambahkan, dirinya mengalami semuanya, dari lingkup di kota saja, dulu juga ada Kartu Sehat. Di lingkup provinsi, tambah Presiden, dulu di Jakarta, juga ada Kartu Jakarta Sehat.

“Itu ngontrol, verifikasi setiap rumah sakit, tidak mudah. Ini seluruh negara. Artinya, perbaikan sistem itu harus terus dilakukan,” terang Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, Undang-Undang mengamanatkan 50 persen cukai untuk pelayanan kesehatan. “Itu yang nerima juga daerah kok, untuk pelayanan kesehatan di daerah, kan bukan untuk layanan kesehatan pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah,” pungkasnya.

(Sumber:Setkab.go.id/dna/jay/es)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2305,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1660,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Cukai Rokok Untuk Atasi Defisit BPJS, Presiden Jokowi: Itu Amanat Undang-Undang
Cukai Rokok Untuk Atasi Defisit BPJS, Presiden Jokowi: Itu Amanat Undang-Undang
https://4.bp.blogspot.com/-YauJnIOcI30/W6KW6EfwedI/AAAAAAAAI_c/JMnmyIrFAygwpBgDZwWnCCZCX91Jn0GngCLcBGAs/s320/IMG_20180920_013212.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-YauJnIOcI30/W6KW6EfwedI/AAAAAAAAI_c/JMnmyIrFAygwpBgDZwWnCCZCX91Jn0GngCLcBGAs/s72-c/IMG_20180920_013212.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2018/09/cukai-rokok-untuk-atasi-defisit-bpjs.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2018/09/cukai-rokok-untuk-atasi-defisit-bpjs.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy