Ada Sanksi Bagi PNS yang Memberikan Like, Dislike di Postingan Ujaran Kebencian

Tindakan like, dislike atau comment dalam suatu teks itu harus dilihat dalam satu rangkaian dengan perbuatan./Foto Ilustrasi: BAS

JAKARTA - Pekan lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan rilis terkait 6 tindakan ujaran kebencian yang bilamana dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikenakan sanksi, baik berupa sanksi hukuman disiplin berat maupun hukuman disiplin ringan sebagaimana tertuang dalam pasal 7 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Di antara 6 tindakan pelanggaran tersebut, salah satunya adalah menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju terhadap pendapat mengenai ujaran kebencian dengan memberikan like, dislike, love, retweet atau comment di media sosial dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) PP a quo dengan sanksi:


Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, mengatakan bahwa kebijakan ini sebetulnya bukan barang baru. Aturan mengenai love, like, comment,kata Ridwan, sebetulnya sudah ada di UU Pilkada, UU Bawaslu, UU KPU.

Bahkan berdasarkan data Bawaslu yang dikutip Ridwan, sudah ada 200 kasus yang dilimpahkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang di antara kasusnya seperti menghadiri kegiatan yang berorientasi pada motif ujaran kebencian.
“Nah itu sekaligus kita satukan, ada ujaran kebencian, intoleransi dan sebagainya. Netralitas pilkada dan pilpres tahun depan itu juga kita masukkan dalam Surat Edaran ini dan sudah dimasukkan pula dalam siaran pers yang minggu lalu kita keluarkan,” ungkap Ridwan kepada hukumonline, Senin (21/05/2018).
kemarin.

Lantas apa yang membahayakan dari sekadar memberikan like, dislike dan comment pada postingan seseorang? Ridwan mengatakan bahwa hal tersebut dapat menimbulkan disparitas layanan yang diberikan ASN kepada orang yang memiliki preferensi politik berseberangan dengan orang yang memiliki kesamaan preferensi politik.

Untuk itulah Ridwan menekankan jangan sampai seorang ASN menunjukkan preferensi politiknya di depan umum yang salah satu contohnya dengan memberikan like pada postingan terkait pasangan calon gubernur atau bupati.

“Kita sebagai ASN memang mempunyai hak, tapi jangan itu diekspresikan di depan publik. Jika dari awal sudah ditunjukkan di media sosial bahwa kita pro anu atau pro ini, itu sangat berbahaya bagi pelayanan publik di Indonesia,” jelas Ridwan.

Padahal, kata Ridwan, harusnya ASN itu buta, tuli dan bisu sebagai mesin birokrasi, sehingga harus mampu melayani publik menurut standar-standar yang berlaku sesuai dengan SOP yang ada tanpa melihat latar belakang politik, suku, ras, agama dan antar golongan. Ridwan juga mengimbau ASN untuk tidak perlu memikirkan politik sekalipun memang ASN memiliki hak politik.

Saat ditanya soal siapa yang berhak menentukan postingan seorang ASN mengandung ujaran kebencian atau bukan, Ridwan menjawab bahwa hak mutlaknya ada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK) di tingkat pusat maupun daerah yang terdiri dari Menteri, Kepala LPSK, Gubernur, Walikota, Bupati dan sebagainya.

Menurut Ridwan, mereka akan melihat berdasarkan laporan bahwa pegawai yang bersangkutan, apakah ia patut diduga telah melakukan pelanggaran atas 6 larangan yang kita sebarkan tersebut, barulah kemudian dilakukan pemeriksaan hingga dapat diketahui motif mereka melakukan ujaran kebencian tersebut.

“Kalau ketahuan oleh PPK akan diperiksa motifnya apa, kalau dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan diawasi langsung oleh atasannya, itu bisa dilakukan hanya dengan teguran lisan maupun tulisan. Tetapi kalau sudah diingatkan berkali-kali masih diulangi, BKN mendorong PPK untuk memberikan sanksi yang tegas,” tukas Ridwan.

Pasti dalam hati kita itu tahu mana yang ujaran kebencian dan mana yang kritik membangun, lanjut Ridwan. Cara penyampaian kritik di kalangan PNS pun menjadi sorotan Ridwan. Menurutnya, jika ada kritik yang membangun terhadap pemerintah dan teman-teman PNS lainnya seharusnya bisa disampaikan secara internal, tidak perlu di ruang publik termasuk di medsos.

“Yang akan kami tekankan lebih lanjut itu, kalau emang punya kritik lebih lanjut lakukan di dalam. Orang rapat-rapat kita di dalam juga terbuka kok,” kata Ridwan.

Berseberangan dengan Ridwan, peneliti ICJR Anggara Suwahju menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan BKN sebaiknya dievaluasi kembali. Pasalnya, kata Anggara, tindakan like, dislike atau comment dalam suatu teks itu harus dilihat dalam satu rangkaian dengan perbuatan.
“Mungkin temennya ngomong ajaran khilafah itu yang paling benar, terus saya komen menarik, kan bukan berarti saya tertarik dengan ide nya tapi bisa juga menarik untuk dikaji. Nah itu yang harus diliat dari rangkaian perbuatan,” jelas Anggara kepada hukumonline, Senin, (21/5).

Anggara juga menyampaikan sebaiknya BKN terfokus kepada gerakan terorismenya serta membentuk panduan dalam menggunakan media sosial ketimbang menerbitkan kebijakan seperti 6 larangan ujaran kebencian tersebut.

Bahkan menurut Anggara, untuk menafsirkan ujaran kebencian ada 2 ranah yang berbeda dalam pengaturan kebijakan tersebut, di mana aturan mengenai ujaran kebencian merupakan ranah pidana sementara jika konteksnya terkait etika penggunaan media sosial maka masuk ke dalam ranah etika penyelenggara negara.

“Seharusnya BKN mengeluarkan panduan penggunaan medsos. Itu juga sudah banyak diterapkan, seperti misalnya hakim berkomentar soal perkara yang sedang dia adili. Jadi, seharusnya itu etika yang umum buat penyelenggara negara, sehingga mereka punya guideline apa yang boleh dan apa yang enggak boleh,” terang Anggara.

Latar belakang seseorang dalam penyampaian kritik juga harus dipertimbangkan menurut Anggara. Misalnya, ASN mengkritik UUD 1945. Di sini perlu diperhatikan ASN yang mana yang memberi kritikan? Apakah ASN yang bekerja di instansi pemerintahan atau yang bekerja di ranah akademik misalnya, bisa saja pendapat yang ia keluarkan berdasarkan kajian akademik dan itu bahkan bisa sangat spesifik.

“Akan tetapi kalau dia begitu spesifik soal satu isu seperti ujaran kebencian ini, menurut saya masalahnya akan tinggi karena akan overlappingdengan urusan-urusan pidana,” pungkas Anggara.


(Sumbet:hukumonline.com)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Ada Sanksi Bagi PNS yang Memberikan Like, Dislike di Postingan Ujaran Kebencian
Ada Sanksi Bagi PNS yang Memberikan Like, Dislike di Postingan Ujaran Kebencian
https://3.bp.blogspot.com/-0fZpnhlgFgw/WwRgd6jMmPI/AAAAAAAAItE/1DxmEi3Og_sXufdssOgaJg6mY2YCiEpggCLcBGAs/s320/IMG_20180523_012225.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-0fZpnhlgFgw/WwRgd6jMmPI/AAAAAAAAItE/1DxmEi3Og_sXufdssOgaJg6mY2YCiEpggCLcBGAs/s72-c/IMG_20180523_012225.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2018/05/ada-sanksi-bagi-pns-yang-memberikan.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2018/05/ada-sanksi-bagi-pns-yang-memberikan.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy