Prof Dr Syamsiar Syamsudin. |
Seperti dikutip surabayapost.id
“Mereka sebagai ASN kalau membocorkan rahasia negara sanksinya berat. Sebab ada empat aturan yang dilanggar,” terang Syamsiar Syamsudin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya ada enam ASN di Pemkot Batu yang diduga membocorkan SK Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. SK tertanggal 7 Maret 2018 itu tentang pengembalian Plt Sekda Kota Batu Dr Alwi ke Pemprov Jatim.
Pengembalian Plt Sekda Alwi itu tertuang dalam SK yang sudah ditandatangani Wali kota Dewanti. Namun SK yang mengacu pada Perpres no 3 tahun 2018 tersebut belum distampel sudah bocor. Sehingga menjadi viral di media sosial.
Bocornya SK tersebut membuat Wali Kota Dewanti marah besar. Dia meminta agar ASN yang merasa menyebarkan SK tersebut mengakui secara jujur saat apel pagi.
Ada enam ASN yang mengakui telah menyebarkan SK tersebut. Di antara mereka adalah beinisial DD dan AG, staf di Infokom Kota Batu.Lalu YL di Bagian Umum Pemkot Batu dan lain sebagainya.
Keenam ASN yang jadi terduga itu kini sedang diproses di Inspektorat Pemkot Batu. Menurut Syamsiar Syamsudin yang juga Ketua Redjur KPK, memang lebih baik ditangani secara internal lewat Inspektorat.
“Namun jika Inspektorat tak sanggup bisa dilimpahkan ke polisi. Biar nanti polisi yang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi menurut saya lebih baik diselesaikan secara internal,” tandasnya.
Dijelaskan dia bahwa keenam ASN yang jadi terduga itu telah melanggar empat aturan. Dia sebutkan seperti melanggar KUHAP tentang rahasia jabatan, melanggar PP serta diduga melanggar UU ITE.
“Sesuai hasil kajian kami para ASN yang jadi terperiksa itu diduga melanggar Pasal 322 KUHP tentang rahasia jabatan,” kata dia.
Yang kedua, lanjut dia, diduga melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS Pasal 5 dan 6. Sedangkan ketiga, juga diduga melanggar PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN pasal 229 ayat 3 dan 4, juga melanggar UU ASN pasal 5 ayat 2 point f.
Aturan keempat yang diduga dilanggar adalah UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 32. “Jadi ada empat aturan yang diduga dilanggar mereka terkait bocornya SK Walikota itu,” kata Syamsiar.
Karena itu kata dia, jika Inspektorat tidak sanggaup menangani bisa diserahkan ke pihak Kepolisian. Polisi bisa melakukan proses penyidikan. “Tapi menurut saya sebaiknya diatasi secara internal saja,” pungkasnya.
(Sumber:SurabayaPost.id)