![]() |
Foto: Agung Pambudhy/detik.com
|
JAKARTA - Tiga gubernur usungan PAN, Nur Alam, Zumi Zola dan Ridwan Mukti sudah terjerat KPK. Waketum DPP PAN Totok Daryanto menyebut pihaknya kesulitan memantau kader di daerah.
Seperti dikutip oleh detik.com
"Ya, partai itu juga susah mengawasi di daerah. Kita memang bisa mengimbau agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Cuma kembali kepada pejabat yang bersangkutan," kata Totok saat dihubungi detikcom, Jumat (2/2/2018).
"Ya, partai itu juga susah mengawasi di daerah. Kita memang bisa mengimbau agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Cuma kembali kepada pejabat yang bersangkutan," kata Totok saat dihubungi detikcom, Jumat (2/2/2018).
Totok menilai baik Nur Alam, Zumi maupun Ridwan terjebak dalam budaya politik yang menuntut biaya tinggi. Dia pun berharap agar budaya tersebut hilang.
"Kalau ada satu kejadian begitu ya ini saya kira dampak dari budaya politik kita yang harus diubah. Jadi, bagaimana agar politik ini tidak lagi, apa, didominasi oleh kepentingan biaya tinggi," papar Totok.
Pria yang juga anggota DPR RI ini meminta KPK memperlakukan semua kepala daerah dengan adil. Di sisi lain, sambung Totok, kepada Nur Alam, Zumi dan Ridwan, DPP PAN akan memberikan bantuan hukum.
"Saran kita pokoknya ada perlakuan adil (dari KPK), jangan tebang pilih. Dan ya kewajiban partai untuk melakukan pembelaan, mendampingi. Ya saya kira bagian dari kewajiban dari partai (mendampingi Nur Alam dan Zumi)," terang dia.
Nur Alam diduga menyalahgunakan kewenangan Gubernur Sulawesi Tenggara terkait pemberian izin pertambangan pada tahun 2016 lalu. Saat ini kasusnya masih berjalan di Pengadilan Tipikor.
Sedangkan Zumi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Jambi. Gubernur Jambi itu ditengarai menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar.
Kemudian Ridwan Mukti yang merupakan gubernur Bengkulu didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1 miliar. Uang itu merupakan bagian dari janji sebesar Rp 4,7 miliar.
(sumber:deik.com/zak/nkn)