![]() |
Eddy Rumpoko, Walikota Pemkot Batu non-aktif (kemeja batik) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (2/2/2018). |
Dalam dakwaannya, Budhie Sarumpet, Jaksa Penuntut pada KPK menjelaskan, Eddy sebagai Walikota Batu didakwa menyalahgunakan wewenang dengan menerima suap Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Pemkot Batu pada 2017. Saat itu, proyek pengadaan tersebut senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangi PT Dailbana Prima. “Terdakwa Eddy Rumpoko menerima hadiah dalam kapasitasnya sebagai Walikota Batu dari pengusaha bernama Filipus Djap,” katanya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (2/2/2018).
Setelah uang Rp 500 juta diterima Eddy, KPK langsung menggelar operasi tangkap tangan. KPK langsung menangkap Eddy dan menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diterimanya. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.
KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan terdakwa lainnya yaitu pengusaha Filipus Djap kepada Edy Setyawan, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu sebagai panitia pengadaan. Dalam kasus ini, Eddy dijerat Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Usai dakwaan dibacakan, Eddy melalui kuasa hukumnya yaitu Agus Dwi Warsono menolak untuk mengajukan eksepsi (bantahan) atas dakwaan jaksa KPK. “Kami akan langsung ke pembuktian saja, untuk membuktikan kebenaran dakwaan yang disampaikan jaksa KPK,” ujar Agus kepada ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti.
Usai sidang, Eddy menolak berkomentar saat para wartawan mewawancari dirinya perihal kasus yang menjeratnya. Sembari tersenyum, Eddy justru meminta doa restu dalam menjalani persidangan. “Mohon doa restunya teman-teman,” singkat Eddy sembari meninggalkan ruang sidang. (Sumber:surabayapost.id/Arifan)