Ilustrasi gugatan class action./Foto:Ist
|
Perkembangan hukum acara perdata indonesia. Praktek hukum luar negeri dicoba untuk diterapkan di indonesia melalui mekanisme pengadilan. Tiga konsep hukum yang kuat pengaruhnya pada hukum acara perdata adalah hak gugat organisasi, class action, dan citizen lawsuit.
Hukum acara perdata yang sedang (HIR) dan RBg belum diatur tiga konsep hukum ini. Alih-alih-alih, konsep hukum ini kadang masih menimbulkan kontroversi dalam praktek. Salah satunya karena ketiadaan tata cara yang jelas. Tidak mengherankan, pengaturannya tergantung pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma), bukan pada Hukum Acara Perdata. Inilah yang membuat orang yang tertarik untuk menjadi pemenang ketiga konsep hukum ini, sekaligus menjawab 'teka-teki' alat gugatannya.
Fajar Winarni, salah seorang yang mendalami hak gugat organisasi, dan berhasil mempertahankan disertasi mengenai topik ini ( Kajian Yuridis Legal Standing Organisasi Lingkungan Hidup di Indonesia) pada Desember tahun lalu. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta melakukan kajian tentang hak gugat organisasi lingkungan hidup yang disebut legal standing dalam hukum indonesia. "Pada awal pengajuannya ke pengadilan, legal standing organisasi lingkungan hidup selalu ditolak oleh hakim karena tidak ada peraturannya dalam hukum acara perdata yang berlaku," jelas Winarni.
(sumber: hukumonline.com/my/aji/ady)