PELALAWAN - Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag,red) Pelalawan mencanangkan dibentuknya badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK,red) ditingkat 2. Wacana dibentuknya lembaga BPSK tersebut bukanlah tanpa sebab, pasalnya Disperindag melalui Kabid Perdagangan Mahmud mengatakan, cukup banyaknya masyarakat yang mengadukan perselisihan ,baik dari pelaku usaha itu sendiri maupun dari konsumen.
Ia menuturkan, selama ini para pihak bersengketa terpaksa harus melakukan pengaduan ke BPSK Propinsi, itu dikarenakan BPSK ditingkat daerah Pelalawan belum dibentuk. Untuk itu pihaknya menyampaikan kepada BPSK provinsi untuk membantu dalam pembentukan di Pelalawan.
Secara prosedural, Mahmud mengatakan tidak ada gendala, hanya saja dari pihaknya masih mempersiapkan dari sumber daya manusianya (SDM,red) untuk melaksakan fungsi BPSK dengan baik.
"Kita sedang menggodok siapa yang tepat,cakap untuk menjalankannya, selain itu persoalan anggarannya juga perlu didudukan dengan pihak Pemkab," ujarnya saat ditemui dikantornya ,Senin (15/1/2018).
Ditempat berbeda seorang warga berinisial (RA) mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaku usaha doorsmeer automarj yang ada di pangkalan kerinci. Ia mengungkapkan sikap tidak bertanggung jawab dari pihak pengelola terhadapnya. Ia mengaku pihak automarj telah menimbulkan kerusakan pada kendaraanya berupa goresan dibagikan body mobilnya dan button pada Kunci kendaraanya rusak dan hilang. Namun saat dimintai solusi secara baik, pihak automart tidak menggubris.
Seorang advokat menyebutkan bahwa undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 telah diatur mengenai kewajiban dan hak seorang pelaku usaha dan konsumen. Dalam Pasal 1 Hurup (a) disebutkan , perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Dilanjutkan pada Pasal 7 hurup (f) disebutkan pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi , ganti rugi dan / penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan / jasa yang diperdagangkan. Jika pelaku usaha tidak menerapkan asas keadilan, bisa dikatakan telah melanggar UU perlindungan konsumen.
Sangat disayangkan pihak kadis Perindagkop belum bisa dijumpai untuk memintai keterangan terkait progres perencanaan akan dibentuknya BPSK di kabupaten Pelalawan.
(Sumber : bonoline.com/Rf/Foto:Ist)