Disperindag Pelalawan Akan Bentuk BPSK Untuk Perlindungan Konsumen

PELALAWAN - Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag,red) Pelalawan mencanangkan dibentuknya badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK,red) ditingkat 2. Wacana dibentuknya lembaga BPSK tersebut bukanlah tanpa sebab, pasalnya Disperindag melalui Kabid Perdagangan Mahmud mengatakan, cukup banyaknya masyarakat yang mengadukan perselisihan ,baik dari pelaku usaha itu sendiri maupun dari konsumen.

Ia menuturkan, selama ini para pihak bersengketa terpaksa harus melakukan pengaduan ke BPSK Propinsi, itu dikarenakan BPSK ditingkat daerah Pelalawan belum dibentuk. Untuk itu pihaknya menyampaikan kepada BPSK provinsi untuk membantu dalam pembentukan di Pelalawan.

Secara prosedural, Mahmud mengatakan tidak ada gendala, hanya saja dari pihaknya masih mempersiapkan dari sumber daya manusianya (SDM,red) untuk melaksakan fungsi BPSK dengan baik.

"Kita sedang menggodok siapa yang tepat,cakap untuk menjalankannya, selain itu persoalan anggarannya juga perlu didudukan dengan pihak Pemkab," ujarnya saat ditemui dikantornya ,Senin (15/1/2018).

Ditempat berbeda seorang warga berinisial (RA) mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaku usaha doorsmeer automarj yang ada di pangkalan kerinci. Ia mengungkapkan sikap tidak bertanggung jawab dari pihak pengelola terhadapnya. Ia mengaku pihak automarj telah menimbulkan kerusakan pada kendaraanya berupa goresan dibagikan body mobilnya dan button pada Kunci kendaraanya rusak dan hilang. Namun saat dimintai solusi secara baik, pihak automart tidak menggubris.

Seorang advokat menyebutkan bahwa undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 telah diatur mengenai kewajiban dan hak seorang pelaku usaha dan konsumen. Dalam Pasal 1 Hurup (a) disebutkan , perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Dilanjutkan pada Pasal 7 hurup (f) disebutkan pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi , ganti rugi dan / penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan / jasa yang diperdagangkan. Jika pelaku usaha tidak menerapkan asas keadilan, bisa dikatakan telah melanggar UU perlindungan konsumen.


Sangat disayangkan pihak kadis Perindagkop belum bisa dijumpai untuk memintai keterangan terkait progres perencanaan akan dibentuknya BPSK di kabupaten Pelalawan. 
(Sumber : bonoline.com/Rf/Foto:Ist)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2307,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,765,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2683,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Disperindag Pelalawan Akan Bentuk BPSK Untuk Perlindungan Konsumen
Disperindag Pelalawan Akan Bentuk BPSK Untuk Perlindungan Konsumen
https://4.bp.blogspot.com/-lyCUoG4Xn2c/Wl4ppK0PskI/AAAAAAAAIAs/ASHnK6oHk9glBka0XVYVtGBHpvBjtlcNACLcBGAs/s320/IMG_20180116_233418.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-lyCUoG4Xn2c/Wl4ppK0PskI/AAAAAAAAIAs/ASHnK6oHk9glBka0XVYVtGBHpvBjtlcNACLcBGAs/s72-c/IMG_20180116_233418.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2018/01/disperindag-pelalawan-akan-bentuk-bpsk.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2018/01/disperindag-pelalawan-akan-bentuk-bpsk.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy