JAKARTA - Pencabutan karena Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat bertemu dengan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.
Dalam pertemuan itu, diduga ada upaya lobi-lobi politik agar Arief Hidayat kembali terpilih menjadi hakim MK.
"Dengan janji akan menolak permohonan perkara angket terhadap KPK," ujar Busyro di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017). Seperti dikutip Tribunnews.com
Busyro menyebut, pertemuan yang diduga untuk lobi politik itu telah melanggar The Bangalore Principles yang telah diejawatahkan dalam Sapta Karsa Utama.
"Dan melanggar peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor09/PMK/2016 tentang pemberlakuan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Busyro.
Pertemuan itu dianggap menimbulkan keresahan bagu pemohon uji materi tersebut.
Karena berpotensi melahirkan sebuah keputusan yang tidak objektif, berpihak dan menimbulkan dampak kerugian konstitusional yang lebih luas.
"Atas pertimbangan tersebut, kami pemohon perkara Nomor 47/PUU-XV/2017 menegaskand an menyatakan mencabut permohonan perkaram" ujar Busyro. ( trinunnews.com)