![]() |
Kepala Satpol PP Dumai Bambang Wardoyo menyetop pekerjaan pembangunan Hotel Platinum Dumai. FOTO : Bambang |
“Kita sudah tempel surat peringatan berisi ancaman pidana bagi siapapun yang berani membuka atau merusak segel tersebut. Kecuali sudah mengantongi izin dari instansi terkait,” kata Kepala Satpol PP Dumai RH Bambang Wardoyo SH, Selasa (7/11/2017).
Dijelaskan Satpol PP, pembangunan hotel platinum distop dan disegel lantaran belum mengantongi IMB. Namun sangat disayangkan kami mendapt laporan bahwa ada aktifitas meneruskan pembangunan Hotel Platinum.
“Mendapat laporan itu Satpol PP bergerak cepat dan langsung menurunkan tim ke lapangan. Memang ada aktifitas tapi langsung kami stop karena belum dapat menunjukkan izin,” tegas Bambang
Lanjutnya para pekerja sudah diperingatkan agar tidak melakukan aktifitas sampi izinnya keluar atau diberi sanksi tegas, sebab menanggalkan segel ada pidananya.
Bambang mengaku sudah menghubungi pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan gedung Hotel Platinum. Mereka mengatakan bahwa pihaknya tengah mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai.
“Segel akan kita buka jika seluruh izin telah selesai. Jika belum, segel tidak akan dibuka. Siapapun yang berani membuka segel ada sanksi pidananya,” pungkasnya.
Terpisah Ria Hermawati kasi pengawasan Satpol PP mengakui belum mendapatkan surat resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait dilanjutkan pekerjaan tersebut.
“Hinga kini kita terus melakukan koordinasi dengan Dinas terkait dan sampai saat ini kami belum menerima selembar surat pun dari Dinas terkait. Dan Terkait pelaksanaan pekerjaan ini telah kami stop dan kami berikan teguran,” kata Ria di lokasi proyek pembangunan Hotel Platinum.(hlrc/cbm)