MK akan Putuskan Uji Materi Pasal Remisi yang Diajukan Lima Terpidana Korupsi

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait aturan pemberian remisi yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sidang tersebut akan digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017), pukul 09.00 WIB.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh lima terpidana kasus korupsi, yakni Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno.

Menurut para pemohon ketentuan pemberian remisi harus berlaku umum.  Artinya, remisi diberikan kepada seluruh narapidana kasus apa pun, termasuk kasus korupsi.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU Pemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, “remisi berlaku diskriminatif”.

Jika memang pasal tersebut dianggap perlu dipertahankan, maka harus dimaknai bahwa pemberian remisi berlaku secara umum tanpa diskriminasi.

Adapun putusan lainnya, menyatakan bahwa Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU Pemasyarakatan harus dimaknai berlaku untuk seluruh narapidana dengan syarat:

a. Berkelakuan baik;

b. Sudah menjalankan masa pidana sedikit-dikitnya enam bulan;

c. Tidak dipidana dengan penjara seumur hidup;

d. Tidak dipidana dengan hukuman mati

Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan menyebutkan bahwa seorang narapidana kasus korupsi berpeluang mendapat remisi jika menjadi justice collaborator.

Meski demikian, yang menentukan narapidana bisa menjadi justice collaborator adalah penegak hukum, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (kompascom)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2311,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,767,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,697,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2687,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: MK akan Putuskan Uji Materi Pasal Remisi yang Diajukan Lima Terpidana Korupsi
MK akan Putuskan Uji Materi Pasal Remisi yang Diajukan Lima Terpidana Korupsi
https://3.bp.blogspot.com/-GIM04YiDBhQ/WgFw_uksjEI/AAAAAAAAHQ0/Sr2mbgAqSM0DAdVTFpUsmPFAIwVGSRRkQCLcBGAs/s320/IMG_20171107_153723.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-GIM04YiDBhQ/WgFw_uksjEI/AAAAAAAAHQ0/Sr2mbgAqSM0DAdVTFpUsmPFAIwVGSRRkQCLcBGAs/s72-c/IMG_20171107_153723.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/11/mk-akan-putuskan-uji-materi-pasal.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/11/mk-akan-putuskan-uji-materi-pasal.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy