Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla. |
JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto menolak panggilan KPK, dengan dalih pemanggilannya harus mendapatkan izin dari presiden. Namun Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menegaskan KPK tidak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksa anggota DPR. Sebab, KPK memiliki undang-undang tersendiri.
Sebagaimana dikutip oleh Republika.co.id "Kalau KPK tidak butuh (izin presiden), kalau polisi memang membutuhkan izin. KPK ada UU tersendiri kan, jadi tidak perlu izin presiden," ujar Jusuf Kalla yang ditemui dikantornya, Selasa (7/11).
Jusuf Kalla enggan berspekulasi apakah dalih yang digunakan oleh Novanto tersebut merupakan upaya untuk mangkir dari proses hukum. Wakil presiden meminta Novanto sebaiknya memenuhi panggilan KPK dan taat hukum.
"Kita kembalikan saja prinsip pokoknya bahwa semua orang, apalagi ketua DPR harus taat hukum," kata Jusuf Kalla.
Novanto sebelumnya menolak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus e-KTP pada Senin (6/11) lalu. Setjen DPR mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin dari Presiden Joko Widodo. (rebublika.co.id)