PELALAWAN - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Pelalawan menanggapi keluhan masyarakat terkait kelangkaan elpiji 3 Kg dan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ketua GNPK-RI Kabupaten Pelalawan Herman melalui Sekretaris Abdul Murat S.IP mengatakan, pihaknya sangat prihatin atas kelangkaan dan kenaikan harga elpiji bersubsidi itu.
"Kami telah meminta Instansi terkait turun lapangan untuk mengatisipasi kelangkaan elpiji 3 Kg sekaligus menstabilkan harga elpiji sesuai dengan peraturan Pemerintah." Katanya, Selasa(7/11/2017).
Selanjutnya Disperindag langsung mengambil tindakan tegas dengan cara membuat surat edaran dan pernyataan bahwa pangkalan tidak boleh menjual gas 3 kg diatas HET yaitu Rp 18 ribu/ tabung dan dilarang menjual mendistribusikan ke warung pengecer.
Menindak lanjuti laporan GNPK-RI Pelalawan, Disperindag Pelalawan juga menghimbau masyarakat agar melapor ke Disperindag jika ada pangkalan yang menjual elpiji 3Kg di atas HET. Tegas Murat.
Sesuai dengan hasil rapat dan monitoring Disperindag menerbitkan surat edaran aturan penjualan Elpiji juga akan menerapkan sanksi tegas pada Agen dan juga Pangkalan serta Pengecer yang menjual Elpiji subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan sanksi penutupan ijin usahanya. Terkhusus pada Agen dan Pangkalan Elpiji Bersubsidi yang menaikan harga diatas HET, akan diberi sangsi tegas dengan menutup ijin usahanya dan digantikan dengan yang lainnya.
Bagi warga yang masih menemui penjualan Elpiji bersubsidi yang melanggar edaran diatas harap segera informasikan dan dokumentasikan. GNPK-RI Kab. Pelalawan. Hub : 081222965907
Herman, 081378700359 Abdul Murat. (rdk/br)
Herman, 081378700359 Abdul Murat. (rdk/br)