PEKANBARU - Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru terjaga korupsi. BTT Pelalawan yang merugikan keuangan Negara / Daerah Rp 2,4 miliar pada tahun anggaran 2012. Pasalnya, Satu Pihak ke Terdakwa Lahmudin, SE. M.Si tidak hadir sakit sedang dalam Rutan Sialang Bungku.
Pada saat kasus ini bergulir, Lahmudin mejabat sebagai Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Lahmudi dan di bantu Satu orang Kepala Seksi Staf BPPKAD, Andi Suryadi, yang juga sebagai terdakwa 2 (dua).
Dalam memuluskan halnya, mereka melibatkan pengurus Persatuan Golf kab Pelalawan, Kasim, bekerja sama dengan Manager Golf PT. Labersa Pekanbaru, Andi Geston.
Selain terdakwa lahmudin, satu sambungan dari Manager PT. Labersa tidak hadir dengan alasan sedang dalam cuti.
Sorang tidak dapat hadir dan satu terdakwa tidak dapat datang karena sakit.
Pada saat majelis hakim buka persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abu Abdul Rahman SH dan Cory SH, langsung meminta majelis majelis hakim.
Sebagaimana dikutip bidiknasional.com
Mohon di tunda sidang ini majelis, yang akan dimintai keterangannya berhalangan hadir.
"Seorang terdakwa lah Lahmudin tak bisa hadir karena sakit. Dan satu hal, Andi Geston, Manager Hotel Labersa juga berhalangan hadir "Kata Abu Abdul Rahman sembari menyerahkan surat keterangan sakit kepada majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH.
Atas permohonannya jpu tersebut, majelis hakimpun mengabulkan dan sidang lanjutan pekan depan.
Seperti diketahui sebelumnya, Dua PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Lahmudin, Andi Suryadi mencurigai Kasim, dari pihak swasta disidangkan atas perkara korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT).
Perbuatan tiga terdakwa ini terjadi tahun 2012 lalu. Dimana Dinas DPPKAD Pelalawan diposkan anggaran untuk kebutuhan tak terduga, seperti penyaluran bantuan bencana alam atau bantuan yang penting sosial kemasyarakatan.
Namun, dana yang disalurkan ini tidak tepat sasaran. Diduga dana ini sarat penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkannya sehingga jatuh fiktif.
Perbuatan Lahmudin selaku Kepala DPPKAD dibantu Kasim dan Andi Suryadi telah mengalami kerugian bersih sebesar Rp2,4 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penyantapan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mencuatnya kasus ini berawal dari laporan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK) kepada pihak Kejaksaan Agung pada bulan Agustus dan Desember 2016 lalu.
Selanjutnya, kejaksaan Agung melimpahkan ke kejaksaan tinggi guna pengusutan lebih lanjut. Hal ini di ungkapkan Sekjen DPP LSM KPK, Bowonaso yang akrab di sapa B. Anas, di PN Pekanbaru kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).
Anas Berharap Kejaksaan Tinggi Riau harus jujur dan berani menyeret pejabat tinggi kabupaten pelawan bahkan bupati sekaligus. Jangan sampai tebang pilih dalam penindakannya. Harapnya.(bidiknasional/tosmen)
Pada saat kasus ini bergulir, Lahmudin mejabat sebagai Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Lahmudi dan di bantu Satu orang Kepala Seksi Staf BPPKAD, Andi Suryadi, yang juga sebagai terdakwa 2 (dua).
Dalam memuluskan halnya, mereka melibatkan pengurus Persatuan Golf kab Pelalawan, Kasim, bekerja sama dengan Manager Golf PT. Labersa Pekanbaru, Andi Geston.
Selain terdakwa lahmudin, satu sambungan dari Manager PT. Labersa tidak hadir dengan alasan sedang dalam cuti.
Sorang tidak dapat hadir dan satu terdakwa tidak dapat datang karena sakit.
Pada saat majelis hakim buka persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abu Abdul Rahman SH dan Cory SH, langsung meminta majelis majelis hakim.
Sebagaimana dikutip bidiknasional.com
Mohon di tunda sidang ini majelis, yang akan dimintai keterangannya berhalangan hadir.
"Seorang terdakwa lah Lahmudin tak bisa hadir karena sakit. Dan satu hal, Andi Geston, Manager Hotel Labersa juga berhalangan hadir "Kata Abu Abdul Rahman sembari menyerahkan surat keterangan sakit kepada majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH.
Atas permohonannya jpu tersebut, majelis hakimpun mengabulkan dan sidang lanjutan pekan depan.
Seperti diketahui sebelumnya, Dua PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Lahmudin, Andi Suryadi mencurigai Kasim, dari pihak swasta disidangkan atas perkara korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT).
Perbuatan tiga terdakwa ini terjadi tahun 2012 lalu. Dimana Dinas DPPKAD Pelalawan diposkan anggaran untuk kebutuhan tak terduga, seperti penyaluran bantuan bencana alam atau bantuan yang penting sosial kemasyarakatan.
Namun, dana yang disalurkan ini tidak tepat sasaran. Diduga dana ini sarat penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkannya sehingga jatuh fiktif.
Perbuatan Lahmudin selaku Kepala DPPKAD dibantu Kasim dan Andi Suryadi telah mengalami kerugian bersih sebesar Rp2,4 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penyantapan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mencuatnya kasus ini berawal dari laporan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK) kepada pihak Kejaksaan Agung pada bulan Agustus dan Desember 2016 lalu.
Selanjutnya, kejaksaan Agung melimpahkan ke kejaksaan tinggi guna pengusutan lebih lanjut. Hal ini di ungkapkan Sekjen DPP LSM KPK, Bowonaso yang akrab di sapa B. Anas, di PN Pekanbaru kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).
Anas Berharap Kejaksaan Tinggi Riau harus jujur dan berani menyeret pejabat tinggi kabupaten pelawan bahkan bupati sekaligus. Jangan sampai tebang pilih dalam penindakannya. Harapnya.(bidiknasional/tosmen)