![]() |
Ketua GNPK-RI Kota Dumai Budiman Sihite |
DUMAI - Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Dumai meminta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Bidang Bina Marga Kota Dumai, Segera mengambil langkah terkait adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana. Harus segera ada tindakan, kata Budiman Sihite, Jumat (20/10/2017).
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang telah dilakukan GNPK-RI Kota Dumai, proyek peningkatan jalan dan pengaspalan ruas jalan di di Kelurahan Teluk Binjai dan Kel. Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau pengerjaannya diduga kuat tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Tidak ada menggunakan peralatan Kompressor, Penyapu Mekanis, Pemanas aspal, peralatan penyebar kelebihan aspal. Perlengkapan, Tachometer (Pengukur kecepatan putaran), Meteran tekanan, Tongkat celup, Termometer.
Aspal boleh mulai diaplikasikan kepada permukaan yang dapat, berupa pondasi bagian atas (aspal baru) atau di atas aspal lama (perbaikan jalan).
Apakah proses pemasangan aspal sudah mendapat persetujuan dari pengawas di lapangan.Karena banyaknya permukaan jalan yang masih bergelombang dan tidak sesuai dengan standart kelayakan tehnik.
Pengerjaan proyek jalan Sultan Syarif Kasim Kota Dumai yang menelan anggaran sebesar Rp 9.693.523.000 miliar ternyata pengerjaannya hanya asal-asalan. Hal ini dikatakan Budiman Sihite menurutnya, pengerjaan jalan tersebut diduga tidak sesuai bestek.
Proyek yang menggunakan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai tahun anggaran 2017, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Bidang Bina Marga Kota Dumai.
”Kami sangat curiga sebab proyek untuk pengaspalan ini tidak sesuai, jadi kami berharap agar instansi terkait dapat turun tangan untuk mengkroscek langsung di lokasi,” tuturnya sambil menambahkan proyek jalan ini dikerjakan PT. Sentra Multikarya Insfrastruktur merupakan perusahaan Bandung Jawa Barat beralamat di Ruko Bahagia Permai No.4 Margasari - Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Dinas harus segera menindaklanjuti temuan ini. Kalau memang benar ada penyimpangan, pihak pihak pelaksana harus dimintai pertanggungjawaban. Jika perlu, dinas bisa membawa persoalan itu ke ranah hukum dan GNPK-RI Kota Dumai juga akan melakukan Investigasi dengan proyek ini. tandas Budiman Sihite. (rdk/br)