Pasca pelarangan oleh Dishub Jabar, kepolisian akan menindak pengemudi transportasi online (dok. FOTO / M Agung Rajasa)
|
Pasalnya, dalam kesepakatan antara Dishub Jabar dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat, ada poin mengenai teknis pengawasan dan pengendalian. Dishub Jawa Barat untuk berkolaborasi dengan pihak kepolisian begitu juga pemerintah pusat.
"Ya, salah satu poin memang menindak taksi online dari dishub dan bersama Polantas Udah dilaksanakan, saya udah bisa laporan di beberapa titik," kata Kepala Bagian Operasional Polres Bandung Ajun Komisaris Besar Febri Kurniawan Maruf sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (10/11).
Namun, Febri sendiri belum bisa merinci perihal lokasi di wilayah hukumnya serta tindakan yang juga diberikan kepada para pelanggar.
Terpisah, Kepala Satuan Lantas Polres Kota Bandung Ajun Komisaris Besar Mariyono, wah jika suka dengan Dishub Jawa Barat sudah melangsungkan ujian operasi terkait hal itu sejak kemarin.
"Jadi, kami laksanakan kegiaatan gabungan dengan Dishub Provinsi ya, kami cadangankegiatan untuk menindak. Saya tidak bilang online , tapi ini taksi gelap," kata Mariyono.
"(Taksi gelap) ya tidak memiliki izin. Karena dalam hukum tidak ada secara online . Saya bicaranya (karena) tidak sesuai dengan undang-undang," katanya.
Menurut dia, selain menjaring transportasi online roda dua dan empat, operasi yang digelar juga petunjuk terhadap kendaraan pribadi maupun angkutan umum konvensional.
"Ya semuanya mobil pribadi kita cek taksi konvensional juga kami cek semua suratnya, jadi tidak ada keberpihakan ya," ungkap dia.
Meski begitu, ia menolak untuk menyebut mitra dari perusahaan transportasi online mana saja yang sudah terjaring sejak operasi Senin kemarin itu. Termasuk, jumlah yang sudah ditindak.
Ia hanya menjelaskan kejadian di daerah Soekarno-Hatta, Bandung. Dalam operasi ini, menurutnya yang diberikan oleh kepolisian adalah tilang.
"Yang jelas ada beberapa kami melakukan penindakan. Sesuai dari kepolisian penindakannya tilang ya," kata Mariyono. (cnni)