![]() |
Foto Ilustrasi/Istimewa |
Tiga tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan, masing-masing IS, mantan Kepala UPT Terminal Barang dan 2 bendarawan pembantu (periode Januari-Maret 2016) berinisial HP dan KH.tiga tersangka dipenjarakan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, hingga menemukan kerugian negara Rp3,9 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan SIK didampingi Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM mengungkapkan perkara tersebut di sela sela acara ramah tamah dan malam silaturahmi Kapolda Riau Irjen Pol Nandang dengan wartawan mitra kepolisian, Rabu malam (18/10/17).
"Modus operandi yang dilakukan tersangka IS meminjam uang kutipan retribusi dan pajak secara terus menerus selama hampir dua tahun belakangan. Sehingga total pinjaman itu mencapai Rp3,9 miliar," terang Gideon.
Ditambahkannya, berkas acara pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka sudah hampir rampung dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan, atau kenal dengan istilah hukum Tahap II. Para tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**(rtc/son)