![]() |
Foto : Istimewa |
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Junaedi yang juga anggota TNI Angkatan Darat tersebut diperiksa di Surabaya dalam kapasitas sebagai saksi.
"Penyidik memeriksa saksi atas nama Junaedi. Yang bersangkutan adalah sopir pribadi Wali Kota Batu ERP (Eddy Rumpoko)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2017).
KPK menggali keterangan dari Junaedi seputar mobil Toyota Alphard yang diduga milik Eddy Rumpoko.
"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait mobil Alphard (hitam) yang diduga milik tersangka (Eddy Rumpoko)," ujar Febri.
Seperti diketahui, Wali Kota Batu diduga menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha Filipus Djap. Sekitar Rp 300 juta dari total suap Rp 500 juta itu diduga berupa pembayaran untuk pelunasan mobil Toyota Alphard milik sang wali kota.
KPK hanya menyita Rp 200 juta dalam bentuk tunai dari total nilai suap untuk Wali Kota. Suap Rp 200 juta itu disita KPK saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Eddy di rumah dinasnya. Saat itu, Filipus mengantar langsung sisa uang suap untuk Wali Kota.
Dalam suatu kesempatan, Eddy mengaku tidak tahu menahu soal suap dari pengusaha Filipus Djap.
Politisi PDI-P itu pun membantah kalau suap itu salah satunya juga untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard. Ia pun tidak tahu menahu soal uang Rp 200 juta.
"Saya enggak tahu, duitnya dari mana saya enggak tahu," ujar Eddy.
Febri menambahkan, hingga pekan ini total sekitar 20 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Polres Batu pada 25–30 September 2017.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Eddy Rumpoko dan Filipus, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, sebagai tersangka. Edi diduga menerima Rp 100 juta dari Filipus terkait proyek tersebut, sebagai fee untuk panitia pengadaan.
Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(kompascom)