Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Ostar Al Pansri./Foto:Istimewa |
BANGKINANG KOTA, (ANALISARIAU) - Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, akhirnya ZK, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler sekolah tahun 2015 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar (Sekarang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) AK ditahan Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (14/9/2017).
ZK langsung ditahan Kejari Kampar usai menjalani serangkaian pemeriksaan pada pagi tadi hingga siang sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan demikian, sudah dua orang tersangka kasus ini yang ditahan Kejari Kampar.
"Benar, tadi langsung kita tahan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Ostar Al Pansri saat dikonfirmasi datariau.com, Kamis siang.
Sebelumnya, ada dua tersangka yang belum ditahan yakni NS dan ZK, dengan telah ditahannya ZK ini, maka tersisa satu tersangka lagi yang masih menghirup udara bebas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan AK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler sekolah tahun 2015 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar (sekarang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga).
Penetapan AK sebagai tersangka masih menimbulkan teka-teki. Apakah AK yang merupakan PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp.3.335.632.000 yang bersumber dari APBD Kampar 2015 akan menyeret pejabat lainnya.
Publik juga menunggu keberanian AK yang disebut-sebut paling banyak tahu mengenai dugaan penyimpangan proyek itu bisa mengungkap nama besar dalam kasus ini. Menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Alpansri, tidak tertutup kemungkinan AK akan menyeret nama besar lain di balik kasus ini. Ia tak menampik, selain AK, masih ada sejumlah calon tersangka lain.
Ostar mengemukakan, AK berstatus sebagai pegawai biasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Namun tanda tangan AK menjadi dasar proyek pengadaan itu dinyatakan selesai atau 100 persen. Sebelum pindah ke Dinas P dan K (sekarang Disdikpora), AK bertugas di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar (sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).
Ostar mengatakan, keterangan AK sangat dibutuhkan untuk merampungkan berkas penyidikan calon tersangka lain. "Tersangka (AK) menjadi saksi bagi calon tersangka lain. Makanya masih perlu diperiksa sebagai saksi (walau telah berstatus tersangka)," jelas Ostar.
Adapun pengadaan mobiler untuk tingkat SD dan SMP di Kampar, terdiri dari meja, kursi, lemari dan filling cabinet. Diduga pengerjaannya tidak sesuai kontrak, akhirnya ZK, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler sekolah tahun 2015 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar (Sekarang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) AK ditahan Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (14/9/2017).
ZK langsung ditahan Kejari Kampar usai menjalani serangkaian pemeriksaan pada pagi tadi hingga siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Dengan demikian, sudah dua orang tersangka kasus ini yang ditahan Kejari Kampar.
"Benar, tadi langsung kita tahan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Ostar Al Pansri saat dikonfirmasi datariau.com, Kamis siang.
Sebelumnya, ada dua tersangka yang belum ditahan yakni NS dan ZK, dengan telah ditahannya ZK ini, maka tersisa satu tersangka lagi yang masih menghirup udara bebas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan AK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler sekolah tahun 2015 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar (sekarang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga).
Penetapan AK sebagai tersangka masih menimbulkan teka-teki. Apakah AK yang merupakan PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp.3.335.632.000 yang bersumber dari APBD Kampar 2015 akan menyeret pejabat lainnya.
Publik juga menunggu keberanian AK yang disebut-sebut paling banyak tahu mengenai dugaan penyimpangan proyek itu bisa mengungkap nama besar dalam kasus ini. Menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Alpansri, tidak tertutup kemungkinan AK akan menyeret nama besar lain di balik kasus ini. Ia tak menampik, selain AK, masih ada sejumlah calon tersangka lain.
Ostar mengemukakan, AK berstatus sebagai pegawai biasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Namun tanda tangan AK menjadi dasar proyek pengadaan itu dinyatakan selesai atau 100 persen. Sebelum pindah ke Dinas P dan K (sekarang Disdikpora), AK bertugas di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar (sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).
Ostar mengatakan, keterangan AK sangat dibutuhkan untuk merampungkan berkas penyidikan calon tersangka lain. "Tersangka (AK) menjadi saksi bagi calon tersangka lain. Makanya masih perlu diperiksa sebagai saksi (walau telah berstatus tersangka)," jelas Ostar.
Adapun pengadaan mobiler untuk tingkat SD dan SMP di Kampar, terdiri dari meja, kursi, lemari dan filling cabinet. Diduga pengerjaannya tidak sesuai kontrak. (datariau)