BENGKALIS, (ANALISARIAU) - Bantuan Kendali Operasi (BKO) Polsek Rupat menggelar acara kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas untuk pelajar siswa siswi di SMPN 1 Rupat.
Acara yang bertema "Tahun 2017 - 2018 No Pelanggaran dan No Kecelakaan" digelar di Masjid Al-Badar Desa Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Selasa (5/9/2017).
Hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber dari Brigadir Kepala (Bripka) Pol Ahmad Fauzi BKO Polsek Rupat..
Dalam penyampaiannya Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Rachmad C Yusuf Sik melalui Bripka Pol Ahmad Fauzi BKO Polsek Rupat, mengatakan para siswa-siswi untuk tetap berhati-hati dalam berkendara.
"Tetap patuhi rambu lalu lintas yang ada, hargai juga para pengendara lain dengan cara kita dalam mengendarai tidak ugal-ugalan," ungkap Fauzi.
Ditambahkannya, materi ini di sampaikan untuk menambah pengetahuan siswa-siswi tentang berlalu lintas. Satlantas juga menghimbau bahwabanak sekolah belum boleh mengendarai kendaraan.
"Umurnya belum 17 tahun, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang berlalu lintas angkutan jalan," tegasnya.
Dengan para siswa tidak memakai kendaraan bermotor sudah membantu Pemerintah dalam menciptakan budaya tertib dan menghindari terjadinya pelanggaran yang akan beresiko pada kecelakaan.
"Untuk itu kepolisian menekankan kepada siswa-siswi dan menghimbau kepada orang tua untuk bisa mengantar jemput anak ke sekolah demi keselamatannya. Guna menekan angka kecelakaan di jalan raya dan juga meningkatkan kesadaran Masyarakat saat berlalu lintas." Tandasnya.(rdk/hg)
Acara yang bertema "Tahun 2017 - 2018 No Pelanggaran dan No Kecelakaan" digelar di Masjid Al-Badar Desa Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Selasa (5/9/2017).
Hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber dari Brigadir Kepala (Bripka) Pol Ahmad Fauzi BKO Polsek Rupat..
Dalam penyampaiannya Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Rachmad C Yusuf Sik melalui Bripka Pol Ahmad Fauzi BKO Polsek Rupat, mengatakan para siswa-siswi untuk tetap berhati-hati dalam berkendara.
"Tetap patuhi rambu lalu lintas yang ada, hargai juga para pengendara lain dengan cara kita dalam mengendarai tidak ugal-ugalan," ungkap Fauzi.
Ditambahkannya, materi ini di sampaikan untuk menambah pengetahuan siswa-siswi tentang berlalu lintas. Satlantas juga menghimbau bahwabanak sekolah belum boleh mengendarai kendaraan.
"Umurnya belum 17 tahun, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang berlalu lintas angkutan jalan," tegasnya.
Dengan para siswa tidak memakai kendaraan bermotor sudah membantu Pemerintah dalam menciptakan budaya tertib dan menghindari terjadinya pelanggaran yang akan beresiko pada kecelakaan.
"Untuk itu kepolisian menekankan kepada siswa-siswi dan menghimbau kepada orang tua untuk bisa mengantar jemput anak ke sekolah demi keselamatannya. Guna menekan angka kecelakaan di jalan raya dan juga meningkatkan kesadaran Masyarakat saat berlalu lintas." Tandasnya.(rdk/hg)