DUMAI - Tim Yustisi Kota Dumai kembali menggelar razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) ditempat hiburan malam, Kamis (29/09/2017).
Tim yang terdiri dari personil TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Disdukcapil, Satpol - PP dan Kasi Trantib Kecamatan dibawah pimpinanan Ka Satpol - PP Kota Dumai R.Bambang Wardoyo SH.
Puluhan pengunjung tempat hiburan terjaring dalam razia KTP tersebut yang dilaksanakan Satpol - PP Kota Dumai, Kamis sekitar pukul 20 : 30 sampai 23.00 Wib menjalani sidang tindak pidana ringan di Gedung Serba Guna Jalan HR.Soebrantas Dumai.
Bambang Wardoyo mengatakan 36 orang terdakwa yang di sidang pada saat razia KTP, mereka terbukti tidak membawa kartu identitas diri saat berpergian meningalkan rumah.
"Semua pengunjung tempat hiburan malam yang terjaring dan menjalani sidang tindak pidana ringan itu sebagian besar tidak memiliki KTP dan ada juga yang kelupaan bawa" ucapnya.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam tindak pidana ringan bagi pengunjung tempat hiburan bagi mereka yang tidak memiliki KTP.
"Rata-rata para pengunjung tempat hiburan yang terjaring dalam razia KTP itu hanya kita vonis untuk membayar denda dan sekaligus menanggung biaya perkara sidang tindak pidana ringan yang kita laksanakan itu," jelasnya.
Untuk para terdakwa sidang tindak pidana ringan karena terjaring razia KTP itu dijerat dengan pasal 91 UU RI No 23 bab XI Tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan.
"Kepada mereka kita berikan nasehat untuk segera memiliki KTP karena itu merupakan identitas diri yang wajib dimiliki dan jangan suka berkunjung ke tempat hiburan malam karena sangat bahaya khususnya anak dibawah umur atau belum dewasa," jelasnya.
Dari hasil razia yang telah dilaksankan selama 4 hari tersebut sebanyak 243 warga terjaring razia KTP.
Sebagai mana yang kita ketahui Kartu Identitas Diri (KTP) sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara indonesia. (rdk/hg)
Tim yang terdiri dari personil TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Disdukcapil, Satpol - PP dan Kasi Trantib Kecamatan dibawah pimpinanan Ka Satpol - PP Kota Dumai R.Bambang Wardoyo SH.
Puluhan pengunjung tempat hiburan terjaring dalam razia KTP tersebut yang dilaksanakan Satpol - PP Kota Dumai, Kamis sekitar pukul 20 : 30 sampai 23.00 Wib menjalani sidang tindak pidana ringan di Gedung Serba Guna Jalan HR.Soebrantas Dumai.
Bambang Wardoyo mengatakan 36 orang terdakwa yang di sidang pada saat razia KTP, mereka terbukti tidak membawa kartu identitas diri saat berpergian meningalkan rumah.
"Semua pengunjung tempat hiburan malam yang terjaring dan menjalani sidang tindak pidana ringan itu sebagian besar tidak memiliki KTP dan ada juga yang kelupaan bawa" ucapnya.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam tindak pidana ringan bagi pengunjung tempat hiburan bagi mereka yang tidak memiliki KTP.
"Rata-rata para pengunjung tempat hiburan yang terjaring dalam razia KTP itu hanya kita vonis untuk membayar denda dan sekaligus menanggung biaya perkara sidang tindak pidana ringan yang kita laksanakan itu," jelasnya.
Untuk para terdakwa sidang tindak pidana ringan karena terjaring razia KTP itu dijerat dengan pasal 91 UU RI No 23 bab XI Tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan.
"Kepada mereka kita berikan nasehat untuk segera memiliki KTP karena itu merupakan identitas diri yang wajib dimiliki dan jangan suka berkunjung ke tempat hiburan malam karena sangat bahaya khususnya anak dibawah umur atau belum dewasa," jelasnya.
Dari hasil razia yang telah dilaksankan selama 4 hari tersebut sebanyak 243 warga terjaring razia KTP.
Sebagai mana yang kita ketahui Kartu Identitas Diri (KTP) sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara indonesia. (rdk/hg)