Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
|
"Tim hari ini (18/9) menggeledah 2 lokasi, yaitu, rumah dinas Wali Kota Batu di Jalan Panglima Sudirman dan Balai Kota Among Tani," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/9/207).
Dari penggeledahan, KPK menyita mobil Toyota Alphard dan uang USD 10.000 di rumah dinas Wali Kota Batu. Tim KPK juga menyita kamera CCTV di Hotel Amarta terkait pemberian uang kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS).
"Tim menyita mobil Alphard dan uang USD 10.000 dalam pecahan USD 100, disita dari petugas keamanan di kediaman atau rumah dinas wali Kota. Selain menggeledah 3 lokasi, tim saat ini sedang melakukan penyitaan CCTV di Hotel Amarta terkait pemberian uang kepada EDS (Edi Setyawan)," kata Febri.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Walkot Batu, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS), dan pengusaha Filipus Djap (FHL).
Eddy diduga sudah menerima Rp 300 juta untuk melunasi mobil Toyota Alphard miliknya. Selain itu Eddy diduga akan menerima duit Rp 200 juta pada Sabtu (16/9) di rumah dinasnya. Total suap untuk Eddy adalah Rp 500 juta.
"Diduga untuk wali kota Rp 200 juta dari fee Rp 500 juta. Mengapa Rp 200 juta? Karena Rp 300 juta sudah diberikan sebelumnya untuk melunasi mobil Alphard Wali Kota," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (detikcom)