Kejari Siak Hilangkan Nama Syamsuar Dalam Dakwaan Dugaan Korupsi Simkudes, Ini Tuntutan Terdakwa

Syamsuar Bupati Siak
PEKANBARU, (ANALISARIAU) - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Paket Program Sistim Keuangan Desa (Simkudes) Kabupaten Siak berbuntut dengan permintaan pembebasan Abdul Razak selaku terdakwa. Pasalnya dakwaan tersebut dinilai kabur.

Hal ini terungkap saat Sanggur SH dan Rajiman Siregar SH kuasa hukum Abdul Razak dalam nota eksepsi yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/9/17) sore.

"Meminta kepada majelis hakim untuk dapat membebaskan terdakwa. Karena dakwaan jaksa penuntut dinilai kabur yang berbeda pokok materi dakwaan," ucap Sanggur dilansir dari riauterkini.com.

Karena dalam dakwaan yang dibacakan tersebut, hilangnya makna peranan Bupati Siak pada dakwaan. Untuk itu kami selaku kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk dapat menggugurkan dakwaan jaksa yang dinilai kabur," sambung Sanggur.

Majelis hakim yang diketuai Sulhannudin SH, memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut untuk menanggapinya pada sidang pekan depan, atas eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.

Berdasarkan dakwaan JPU Emanuel Tarigan SH. Abdul Razak, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak. Dihadirkan atas perkara korupsi Simkudes yang menjeratnya.

Dimana pada tahun 2015 lalu, sebanyak 122 desa mengadakaan paket software sistem informasi manajemen administrasi dan keuangan desa (Simkudes) yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara, selaku kontraktor.

Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa mengangarkan sebesar Rp 17,5 juta. Dalam perjalanannya, ada ada dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp.1.136 milyar itu. Dimana setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak.

Dalam perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) disebutkan kerugian negara akibat penyelewengan proyek ini mencapari Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.(rtc)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Kejari Siak Hilangkan Nama Syamsuar Dalam Dakwaan Dugaan Korupsi Simkudes, Ini Tuntutan Terdakwa
Kejari Siak Hilangkan Nama Syamsuar Dalam Dakwaan Dugaan Korupsi Simkudes, Ini Tuntutan Terdakwa
https://1.bp.blogspot.com/-iL0lMZqwGs4/WcFOx75RRcI/AAAAAAAAGVk/pFkcgz9Hs9UGm7DHE07YQwtF-_AALR8FACLcBGAs/s320/IMG_20170919_235851.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-iL0lMZqwGs4/WcFOx75RRcI/AAAAAAAAGVk/pFkcgz9Hs9UGm7DHE07YQwtF-_AALR8FACLcBGAs/s72-c/IMG_20170919_235851.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/09/kejari-siak-hilangkan-nama-syamsuar.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/09/kejari-siak-hilangkan-nama-syamsuar.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy