BATANG, (ANALISARIAU) - Dialog Interaktif yang dilaksanakan oleh Radio Aro Thomson bekerja sama dengan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Kabupaten Batang, mengenai Undang-undang No.14 Tahun 2018, tentang keterbukaan informasi publik. pagi ini dengan mengambil tema, "Keterbukaan Informasi Publik (KIB) Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih".diadakan di Studio Radio Aro Thomson Tegal Sari Kab. Batang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (20/09/2017).
Hadir sebagai nara sumber Ketua GNPK-RI Kab. Batang Izza Nur Kalam, Wakil ketua komisi informasi Prov.Jateng, Nur Fuad, S.Ag, Kepala Diskominfo kabupaten Batang, Drs.Jamal Abdul Naser,MM.
Ketua GNPK-RI Kab. Batang melalui rilisnya menjelaskan, "GNPK-RI selaku penggiat anti rasuah yang konsen terhadap upaya Pencegahan terhadap tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), akan amat sangat membutuhkan informasi yang jujur dan akuntabel dari badan publik atau siapa saja yang dapat mendukung atau mendorong upaya pengawasan/pencegahan KKN atau menutup sama sekali adanya kebocoran-kebocoran dalam penggunaan anggaran negara", Jelas Izza Nur Kalam.
Keterbukaan informasi publik bukan saja menjadi indikator negara demokrasi, tapi juga sebagai indikator hukum, yang tentunya akan bersifat edukasi, sosial kontrol, dan kegairahan ekonomi serta budaya diharapkan membawa kepada "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" Pungkas Izza Nur Kalam.(rdk/rls)