BANDA ACEH, (ANALISARIAU) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap terdakwa staf Kuasa Bendahara Umum Aceh (BUA) Mukhtarudin dan delapan tahun penjara kepada Kuasa BUA Hidayat, Rabu, (13/9/17). Keduanya, dinyatakan bersalah atas perkara korupsi pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA-sekarang Badan Pengelolaan Keuangan Aceh) tahun 2009-2011.
Selain kurungan badan, keduanya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 500 juta lebih subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti. "Kepada terdakwa Mukhtarudin, dibebankan uang pengganti Rp 1 miliar. Apabila tidak menyanggupi setelah putusan ini inkrah, seluruh harta benda akan disita untuk negara. Apabila juga tidak mencukupi, maka ditambah kurungan penjara selama tiga tahun," ujar Majelis Hakim Elli Yurita (ketua) didampingi Edward dan Nurmiati (anggota).
Selain itu, yang memberatkan terdakwa, karena bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, sebagai kepala keluarga, dan menyesali seluruh perbuatannya.
Sementara itu, kepada terdakwa Hidayat, majelis hakim membebankan uang pengganti Rp 15 miliar lebih. Apabila tidak bisa melunaskan sampai putusan ini inkrah, maka jaksa berhak merampas seluruh harta benda dilelang untuk negara. "Apabila juga tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan penjara selama lima tahun," baca Elli Yurita.
Dalam sidang yang digelar terpisah ini, majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, akibat perbuatan keduanya, negara telah dirugikan mencapai Rp 22 miliar lebih.
Memang, putusan majelis hakim ini terlalu ringan bila dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Aceh, yang meminta Mukhtarudin dihukum 10 dan Hidayat 19 tahun penjara. Menurut JPU Zulkarnaen, keduanya telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
Karena itu, JPU menganggap perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan juga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta melanggar Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Usai dibacakan putusan, baik JPU Zulkarnaen dan kuasa hukum terdakwa Mukhlis pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.(modusacehcom)
Selain kurungan badan, keduanya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 500 juta lebih subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti. "Kepada terdakwa Mukhtarudin, dibebankan uang pengganti Rp 1 miliar. Apabila tidak menyanggupi setelah putusan ini inkrah, seluruh harta benda akan disita untuk negara. Apabila juga tidak mencukupi, maka ditambah kurungan penjara selama tiga tahun," ujar Majelis Hakim Elli Yurita (ketua) didampingi Edward dan Nurmiati (anggota).
Selain itu, yang memberatkan terdakwa, karena bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, sebagai kepala keluarga, dan menyesali seluruh perbuatannya.
Sementara itu, kepada terdakwa Hidayat, majelis hakim membebankan uang pengganti Rp 15 miliar lebih. Apabila tidak bisa melunaskan sampai putusan ini inkrah, maka jaksa berhak merampas seluruh harta benda dilelang untuk negara. "Apabila juga tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan penjara selama lima tahun," baca Elli Yurita.
Dalam sidang yang digelar terpisah ini, majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, akibat perbuatan keduanya, negara telah dirugikan mencapai Rp 22 miliar lebih.
Memang, putusan majelis hakim ini terlalu ringan bila dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Aceh, yang meminta Mukhtarudin dihukum 10 dan Hidayat 19 tahun penjara. Menurut JPU Zulkarnaen, keduanya telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
Karena itu, JPU menganggap perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan juga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta melanggar Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Usai dibacakan putusan, baik JPU Zulkarnaen dan kuasa hukum terdakwa Mukhlis pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.(modusacehcom)