JAKARTA, (AR) - Dalam rangka melakukan fungsi koordinasi dan supervisi antar instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana amanat pasal 6 UU No 30 tahun 2002. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pelatihan bersama peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kota Kendari berlangsung pada Senin-Jumat, 31 Juli sampai 4 Agustus. Pelatihan tersebut untuk memperkuat koordinasi sesama instansi.
Ketua KPK Agus Rahardjo, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, upaya pengembalian kerugian keuangan negara dan mendorong penerapan UU pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi khususnya pada provinsi Sultra.
"Dari sinergi ini diharapkan dapat terwujud kerja sama yang lebih efektif di antara instansi penegak hukum dengan auditor BPK dan BPKP dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Agus menambahkan sinergi dan kerja sama ini mutlak dilaksanakan, tanpa kerja sama antar lembaga penegak hukum dan instansi terkait serta partisipasi aktif masyarakat, tugas penegakan hukum khususnya penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi tidak efektif.
"Kegiatan ini, merupakan realisasi dari fungsi mekanisme pemicu (Trigger Mechanism) yang dimiliki KPK guna mempercepat proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lainnya," katanya.
pelatihan ini sudah menjadi agenda, KPK berharap setelah mengikuti pelatihan tersebut, seluruh elemen yang terlibat bisa menambah knowledge masing-masing sesuai dengan fungsinya.
(Humas)
Ketua KPK Agus Rahardjo, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, upaya pengembalian kerugian keuangan negara dan mendorong penerapan UU pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi khususnya pada provinsi Sultra.
"Dari sinergi ini diharapkan dapat terwujud kerja sama yang lebih efektif di antara instansi penegak hukum dengan auditor BPK dan BPKP dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Agus menambahkan sinergi dan kerja sama ini mutlak dilaksanakan, tanpa kerja sama antar lembaga penegak hukum dan instansi terkait serta partisipasi aktif masyarakat, tugas penegakan hukum khususnya penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi tidak efektif.
"Kegiatan ini, merupakan realisasi dari fungsi mekanisme pemicu (Trigger Mechanism) yang dimiliki KPK guna mempercepat proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lainnya," katanya.
pelatihan ini sudah menjadi agenda, KPK berharap setelah mengikuti pelatihan tersebut, seluruh elemen yang terlibat bisa menambah knowledge masing-masing sesuai dengan fungsinya.
(Humas)