Foto:Ilustrasi |
SELATPANJANG (AR) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat negara dirugikan Rp900 juta lebih dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tanjung Medang tahun 2015, Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Sementara mantan Kepala desa Agus Saputra, yang tersandung kasus ini sudah tak diketahui lagi dimana keberadaannya.
Pada tahun 2015 lalu, Desa Tanjung Medang mendapat kuncuran Dana dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten serta Bantuan Perusahan dengan total sebesar Rp2.047.426.000.
Jumlah tersebut mencangkup Dana Desa Rp298.736.000 (APBN), ADD Rp431.700.000 (APBD Kabupaten), Bantuan dari Provinsi Riau Rp500.000.000 (APBD Provinsi), Program Meranti Mandiri (PMM) Rp759.995.000 dan Bantuan PT SRL Rp 56.995.000.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk melalui Kasatreskrim, AKP Rusyandi Zuhri Siregar, membenarkan terkait hasil audit tim BPKP tersebut. Pihaknya pun sudah menerima hasil audit dari tim BPKP terhadap kasus dugaan Korupsi APBDes Desa Tanjung Medang tahun 2015 itu.
Selain menggandeng BPKP untuk melakukan audit soal kerugian negara, pihak penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti juga sudah memeriksa belasan saksi dari jajaran perangkat Desa sejak 2016 lalu.
Saat ini, pihak Kepolisian masih terus memburu keberadaan mantan Kepala Desa Tanjung Medang itu yang kabur entah kemana tersebut.
"Terhadap tersangka sedang kami lakukan pencarian, mudah mudahan dalam waktu dekat sudah ditemukan," kata Kasatreskrim, AKP Rusyandi Zuhri Siregar.
Sementara itu, Kepala Desa Citra Damai Kecamatan Rangsang, A. Munif juga turut menghilang sejak tahun 2016 lalu.
Menghilangnya Kepala Desa dari Desa pemekaran Desa Tanjung Samak itu diduga karena terbelit banyaknya persoalan realisasi Dana Desa.
Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabaruddin, ketika dikonfirmasi membenarkan persoalan tersebut.
"Ya, Dia (A Munif,red) sudah lama tidak bisa dikontak, sudah lebih setengah tahun, terakhir infonya Dia di Pulau Jawa," kata Sabaruddin.
Untuk saat ini, Kata Sabaruddin, A Munif sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Desa melalui SK Bupati, hingga menunggu proses hukum administratif dari Inspektorat.
"Kita sudah (mengeluarkan surat) pemberhentian sementara dari Jabatan Kepala Desa melaui SK Bupati,"kata Sabaruddin.
Menurutnya, dengan kaburnya kepala Desa Citra Damai ini, mengakibatkan tidak bisa dicairkan dana untuk desa tersebut pada tahun 2017 ini, karena belum menyampaikan dan menyelesaikan SPJ tahun 2016.
Dari informasi yang dihimpun, dari penggunaan dana Desa Citra Damai tahun 2016 ada beberapa kegiatan fisik seperti pembangunan Gedung Paud yang hanya diselesaikan 60 persen dan kegiatan fisik lainnya yang tidak dikerjakan sama sekali.
"Terhadap yang bersangkutan (kepala Desa Citra Damai, red) sedang kami lakukan proses lidik dan dilakukan pengembangan," kata Kasatreskrim, AKP Rusyandi Zuhri Siregar.(sumber:cakaplah.com)