SERANG, (AR) - Komisi II DPRD Kabupaten Serang menduga ada pungutan liar (pungli) pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tingkat SMP di Kabupaten Serang. Dugaan ini didasari atas adanya pengaduan dari masyarakat.
“Kami telah mendapatkan informasi ada dua SMP yang melakukan pungutan pada penerimaan siswa baru. Nominalnya Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Kami sebut itu pungli karena seharusnya tidak ada pungutan apa pun atas nama apapun saat penerimaan siswa baru,” tegas Mochammad Dana, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Jumat (14/7/2017).
Politisi dari fraksi PKS ini mengingatkan agar semua pihak dinas maupun sekolah jangan sampai memberi ruang kesempatan untuk menerima uang walaupun di dalamnya disiasati atas nama kesepakatan walimurid, pihak sekolah dan komite.
“Kami juga menginginkan untuk bisa menghindari ini karena semua itu akan menghambat rencana Pemkab Serang dalam peningkatan IPM (indeks pembangunan sekolah). Pemerintah sudah anggarkan dana BOS. Kalau ada pungutan seperti ini kan bisa menghambat masyarakat untuk bersekolah,” ucapnya.
Ubaidillah, anggota Komisi II DPRD Serang lainnya berjanji akan segera untuk bisa menindaklanjuti dari informasi masyarakat ini dengan melakukan sidak dan konfirmasi ke dinas terkait. “Kita juga akan sampaikan hal ini kepada kepala daerah.
Jangan sampai pihak sekolah jadi memberatkan walimurid pada penerimaan siswa baru,” kata politisi PPP ini.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, sejumlah media masih terus berupaya untuk bisa mendapatkan konfirmasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan guna minta penjelasan terkait kasus dugaan pungli ini. (sumber:klikbanten.co.id).