Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup

Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup
JAKARTA (AR) - KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka baru e-KTP. Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Terhadap Saudara SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017). 

Pasal 3 memiliki ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 2 ayat 1 ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar

Pasal 3 

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Pasal 2 ayat 1 

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Agus menjelaskan Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. 

"Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, maupun pengadaan barang dan jasa," jelas Agus. (detik.com)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2305,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1660,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup
Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup
https://3.bp.blogspot.com/-tQnJgPIWGX0/WW3_LldjM8I/AAAAAAAAFec/8s7Fuwmn4a4yrQlpTIQwTERPj7nQ51fZgCLcBGAs/s320/IMG_20170718_192002.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-tQnJgPIWGX0/WW3_LldjM8I/AAAAAAAAFec/8s7Fuwmn4a4yrQlpTIQwTERPj7nQ51fZgCLcBGAs/s72-c/IMG_20170718_192002.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/07/jadi-tersangka-e-ktp-setya-novanto.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/07/jadi-tersangka-e-ktp-setya-novanto.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy