Jamwas Kejagung Widyo Pramono (kiri) (Foto: Agung Pambudhy/detikcom) |
JAKARTA - Tim investigasi Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung akan memeriksa Kasi III Intel di Kejati Bengkulu Parlin Purba yang ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Dia akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik pada pekan ini.
"Insya Allah hari Jumat di KPK. Yang bersangkutan dan yang lain yang turut ditangkap itu supaya jelas masalahnya," kata Jamwas Widyo Pramono, ketika dikonfirmasi, Rabu (14/6/2017).
Tim Jamwas akan menyambangi KPK untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri. Selain Parlin, tim Jamwas juga akan memeriksa Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII, dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Widyo mengatakan tim dari Jamwas sudah diterjunkan ke Bengkulu untuk memeriksa proses etik kasus tersebut. Penyelidikan proses etik itu dimulai sejak Senin (12/6) lalu.
"Jadi sejak hari itu atau mulai Senin kemarin tim Jamwas sudah turun ke Bengkulu dipimpin oleh pak Inspektur V, Ruskanedi, ya kita tunggu hasilnya. Besok sdah kembali," ujar Widyo.
Sebelumnya Jamwas langsung menyambangi KPK ketika ada kabar soal oknum Jaksa di Bengkulu yang diamankan karena OTT. Kedatangannya untuk mengajukan permintaan izin memeriksa Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba, yang ditangkap karena kasus suap. (detikcom)