Foto:Istimewa |
PEKANBARU, AnalisaRiau.com - Sebanyak 5 orang pelaku perjudian jenis kartu Qiu-qiu berhasil diamankan Polsek Kampar Kiri Hilir dari di sebuah rumah warga milik Opung di Jalan Lintas Kampar Kiri Hilir, Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Selasa (23/5/2017) malam tadi.
Dari hasil penggrebekan itu ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 510 ribu dan 9 set kartu Kabuki. Pelaku yang diamankan ini yakni, Suparjo (50), Andika (41), Agus (34), Junior (42) dan Nanas (41) yang semuanya merupakan warga Kampar.
"Penggrebekan ini menurut informasi warga setempat, yang resah dengan aksi para pelaku," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada media, Rabu (24/5/2017).
Dari laporan diterima, para pelaku kerap melakukan aksi yang sama beberapa hari yang lalu. Dengan bermodalkan keterangan warga polisi langsung bergerak dan mendapati ke 5 pelaku judi Qiu-qiu di rumah milik Opung.
"Saat penggrebekan berlangsung, pelaku tidak dapat berkutik. Dengan ditemukan alat bukti menguatkan yakni uang tunai Rp 510 ribu hasil judi dan kartu kabuki," sebut Guntur.
Meski dengan barang bukti yang seadanya, para pelaku tetap diamankan dan ditindak lanjuti. Pasalnya telah menyalahi aturan tentang tindak pidanan perjudian sesuai dengan Pasal 303 KUHP.
"Palaku dan barang bukti sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan intensip," tutup Guntur.
(sumber:halloriau.com)