![]() |
Pelaku perkosaan, Mat. |
SELATPANJANG, AnalisaRiau.com - Rahmat (23) alias Mat, warga Jalan Poros, Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti diamankan aparat kepolisian karena melakukan pemerkosaan terhadap Ft (17) warga Jalan Bambu Cina, Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kejadian bermula pada Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 10.45 WIB, korban yang mau pulang ke rumah mendapat tumpangan dari pelaku, setelah melewati rumah korban, pelaku tidak berhenti dan terus membawa korban ke tempat yang sepi.
Setelah memarkirkan sepeda motor lalu pelaku memaksa pelapor untuk mengikutinya dengan jalan kaki, tetapi korban menolaknya dan pelaku pada saat itu marah dan menampar pipi sebelah kanan korban sambil mengatakan tidak ada gunanya berteriak karena tidak ada orang yang mendengarnya.
Setelah itu pelaku menyeret korban ketempat yang sepi sambil membekap mulut korban dan pelaku mengajaknya untuk berhubungan intim tetapi korban menolaknya. Setelah itu pelaku menyuruh untuk duduk dan membuka celana tetapi korban menolaknya dan saat itu pelaku marah dan kembali menampar pipi korban.
Kemudian pelaku membuka paksa baju korban hingga sobek setelah itu membuka paksa celana panjang, BH, dan celana dalam korban dan pada saat itu pelaku juga sudah dalam keadaan telanjang, setelah itu tangan korban diikat dari belakang dengan menggunakan baju pelaku kemudian pelaku memperkosa korban.
Korban menangis dan berteriak meminta pelaku agar jangan melakukan perbuatan tersebut, tetapi pelaku tidak mengindahnya malah terus menyalurkan nafsu setannya.
Pada saat pencabulan tersebut pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan sebatang kayu yang ujungnya runcing dan juga mengakibatkan luka goresan di dada sebelah kanan korban. Setelah terjadinya pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban dalam keadaan tanpa busana.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak yang berwajib ke Polsek Merbau guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, melalui Kapolsek Merbau AKP Amir Husin, Rabu (24/5/2017) siang membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut, sesuai dengan LP Pencabulan Nomor : LP/06/V/2017/RIAU/RES KEP. MERANTI/SEK MERBAU.
"Pelaku telah diamankan di Mako Polsek Merbau, untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapya.
(sumber:halloriau.com)