ROHIL, AnalisaRiau.com - Polsek Panipahan tangkap pelaku Curat pada hari Selasa (25/04/2017) sekitar jam 17.00 wib di Jl. Bakti RT/RW 01/02 Kel Panipahan Kota Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil berdasarkan laporan pelapor yang juga korban bernama Bambang (44) dan Nuraini (44) warga Jl. Bakti Kel Panipahan kota Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo melalui Paur Subbag Humas Polres Rohil Aiptu Yusron membenarkan penangkapan terhadap pelaku R (21) alias Anto warga Jl. Taqwa Rt/Rw 01/02 Kel. Panipahan Darat Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil Pada Hari Selasa (25/04/2017).
"Sekitar pkl 06.00 wib di saat korban terbangun dari tidur dan melihat dinding papan rumah miliknya dalam keadaan terbongkar dan kemudian korban mengecek barang-barang yang ada dirumahnya tenyata ada barang yang hilang berupa Satu unit Hand Phone merek Mito yang sebelumnya terletak di atas lemari, Satu buah mainan kalung emas dan satu buah cincin," terang Yusron.
Tambahnya, "kemudian sekira pkl 15.00 Wib korban ada melihat orang berenang dibawah kolong rumahnya, yang menyebabkan korban curiga bahwa orang tersebut di duga pelaku, kemudian korban memanggil korban yang sedang berenang tersebut."
"Setelah datang laki-laki yang berenang tersebut memakai salah satu barang milik korban yang hilang berupa sebuah cincin, kerena merasa curiga lalu korban menghubungi Polsek Panipahan, selanjutnya pelaku di tangkap dan di bawa ke Polsek dan menyita BB (barang bukti) untuk proses lebih lanjut," jelas Yusron.*** (tbn)