Miryam S. Haryani Buron, KPK Kirim Surat DPO ke Kapolri

Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 30 Maret 2017. Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar Miryam S Haryani ditahan karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut. (ANTARA FOTO)

JAKARTA, AnalisaRiau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat ke Kepala Kepolisian RI, UP Ses-NCB Interpol Indonesia, tentang daftar pencarian orang atas nama tersangka Miryam S. Haryani. 

"Kami kirimkan surat DPO atau daftar pencarian orang kepada Kapolri hari ini," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 April 2017.

Febri menjelaskan, dasar KPK mengirimkan surat DPO tersebut adalah sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan penjadwalan ulang, tapi Miryam S. Haryani tidak datang sampai hari ini, Kamis, 27 April.

"Kepada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka Miryam S. Haryani harap dapat memberitahukan kepada KPK atau kantor kepolisian setempat. Jika ada yang memberikan perlindungan, kami ingatkan hal tersebut memiliki risiko hukum," demikian antara lain materi isi surat tersebut.

Baca Juga : 

Selain itu, KPK melakukan proses pencarian. KPK meminta bantuan Polri untuk pencarian dan penangkapan terhadap tersangka Miryam S. Haryani.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan anggota Komisi II DPR itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Tersangka Miryam S. Haryani diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam S. Haryani merupakan tersangka keempat yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus indikasi korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya, Miryam S. Haryani disangkakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*** (tempo)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Miryam S. Haryani Buron, KPK Kirim Surat DPO ke Kapolri
Miryam S. Haryani Buron, KPK Kirim Surat DPO ke Kapolri
https://4.bp.blogspot.com/--O-arhcEekQ/WQG6dsah64I/AAAAAAAAFGU/mvQeyy07OpwQuWXUEtwM9ayCoWlkYYk-gCLcB/s320/594413_620.jpg
https://4.bp.blogspot.com/--O-arhcEekQ/WQG6dsah64I/AAAAAAAAFGU/mvQeyy07OpwQuWXUEtwM9ayCoWlkYYk-gCLcB/s72-c/594413_620.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/04/miryam-s-haryani-buron-kpk-kirim-surat.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/04/miryam-s-haryani-buron-kpk-kirim-surat.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy