Mami Lokalisasi Maredan Pekanbaru Diciduk Polisi Lantaran Jual Anak di Bawah Umur Jadi Pelacur

Seorang germo di Lokalisasi Meredan, dibekuk polisi. Ia diduga telah memperdagangkan wanita di bawah umur untuk dijadikan pelacur.

PEKANBARU, AnalisaRiau.com - Modus memberikan pekerjaa sebagai pelayan restoran dengan gaji Rp2 juta per bulan, namun Yuliani alias Dedek justru tega menjerumuskan sejumlah gadis-gadis remaja berusia belasan tahun untuk menjadi pelacur di Cafe Arimbi, Lokalisasi Maredan, Kecamatan Tenayan. 

Aktivitas perdagangan manusia itupun baru terbongkar setelah tim Opsnal Polsek Tenayan Raya sukses menciduk sang mami, Yuliani di lokalisasi Maredan, Ahad (09/04/17) pukul 23.30 WIB akhir pekan lalu. 

"Tersangka terbukti mempekerjakan beberapa perempuan dibawah umur menjadi PSK di TKP (Cafe Arimbi Lokalisasi Maredan). Salah satu korbannya adalah Mi (16), remaja asal Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten," kata Kapolsek Tenayan Raya, Komisaris Polisi Indra Rusdi kepada riauterkini.com, Rabu (12/04/17). 

Dijelaskannya, Mi sendiri berada di Kota Bertuah sejak 5 April lalu. Saat itu, perempuan korban human trafficking tersebut datang bersama dua temannya SA dan Ad untuk bertemu tersangka. 

Namun bukannya diberi pekerjaan sebagai pelayan restoran, korban justru dibawa oleh tersangka ke Lokalisasi Maredan dan dipekerjakan sebagai budak seks para lelaki hidung belang. Korban juga dipaksa untuk berpakaian dan berpenampilan seksi agar bisa menarik minat tamu-tamu yang datang.

"Selama dijadikan PSK di TKP, korban sudah dua kali melayani tamu untuk berhubungan badan. Jika korban menolak, maka tersangka akan memarahinya. Sekali melakukan (hubungan badan), tarif korban Rp250 ribu. Tapi uangnya diambil semua oleh tersangka dengan alasan korban masih punya hutang biaya transportasi ketika datang dari Banten ke Pekanbaru," jelasnya panjang lebar. 

Selain dipekerjakan sebagai penjaja kenikmatan seksual, tersangka juga melarang korban berkomunikasi dengan keluarganya. Kartu di handphone korban pun diganti oleh tersangka dengan kartu berbeda. 

"Korban tidak diperbolehkan keluar lokalisasi tanpa izin dari tersangka. Selain korban, dua teman korban yang lain, SA dan Ad juga diperlakukan sama. Mereka dijadikan PSK di Maredan," gumamnya. 

Sementara itu, selain menangkap tersangka Yuliani, petugas turut mengamankan pula barang bukti sebuah buku berisi catatan shortime PSK di TKP, sebuah hotpant serta 3 papan pil KB merk Andalan. 

"Tersangka kita jerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia atau Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.*** (riauterkini)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2305,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1660,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Mami Lokalisasi Maredan Pekanbaru Diciduk Polisi Lantaran Jual Anak di Bawah Umur Jadi Pelacur
Mami Lokalisasi Maredan Pekanbaru Diciduk Polisi Lantaran Jual Anak di Bawah Umur Jadi Pelacur
https://4.bp.blogspot.com/-ZrlSCbSAWIo/WO24LeUlmCI/AAAAAAAAEI8/-JWj89vaMkErg3xT8GKCia48A99xEbP8ACLcB/s320/IMG_20170412_121613.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-ZrlSCbSAWIo/WO24LeUlmCI/AAAAAAAAEI8/-JWj89vaMkErg3xT8GKCia48A99xEbP8ACLcB/s72-c/IMG_20170412_121613.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/04/mami-lokalisasi-maredan-pekanbaru.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/04/mami-lokalisasi-maredan-pekanbaru.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy