PEKALONGAN, AnalisaRiau.com - Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat atau BPR BKK Kecamatan Pekalongan Barat pada Kamis (13/4).
Kepada awak media, Kasi Intel Suherman mengatakan kedua tersangka bernama Agus Doso Mulyono sebagai direktur BPR BKK Kecamatan Pekalongan Barat dan Dias Hanungko Sambada selaku Kepala sub bagian perkreditan.
Menurut Suherman dua petinggi tersebut di tahan karena terjerat kasus tidak pidana korupsi tentang penyalahgunaan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai 355 juta.
”Kita sudah menerima hasil pemeriksaan BPK, hasilnya kerugian negara yakni 355 juta,” katanya.
Suherman menambahkan kedua tersangka akan dijerat dengan dua pasal yakni pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda maksimal 1 milliar.*** (mediajateng)