AnalisaRiau.com, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Piminan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), H. M. Basri Budi Utomo, AS. SIP., menyampaikan laporan tentang lahan proyek PLTU 1.000x2 MW di akun Facebook miliknya, Rabu (05/04/2017).
Laporan tersebut ditujukan kepada warga pemilik lahan lapak Proyek PLTU 1.000 X 2 MW Batang di Desa Ujung Negoro, Desa Karang Geneng, Desa Ponowareng, Desa Wonokerso dan Desa Kenconorejo, Kabupaten Batang Propinsi Jawa Tengah yang saat ini dalam advokasi GNPK-RI.
Berikut isi laporan yang di rilis Ketum GNPK-RI di akun Facebook miliknya :
PEMBERITAHUAN :
Bahwa besok pada Hari : Senin, Tanggal : 10 April 2017, Jam. 13.00 s/d Selesai, Tempat : Komisi Informasi Pusat Jl.Abdul Muis 8 Jakarta Pusat, Agenda : Sidang Putusan Sengketa Informasi Publik Antara GNPK-RI dengan PT.Bhimasena Power Indonesia (BPI) Investor PLTU Batang.***
Sumber : Facebook Basri Budi Utomo