JAKARTA, AnalisaRiau.com - Jaksa Agung M. Prasetyo mengomentari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meneruskan penyelidikan pemberian surat keterangan lunas (SKL) dalam pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kami bersyukur kalau KPK membuka kembali kasus ini, karena dulu kan mulai berhenti di SKL. Nah, sekarang ternyata KPK menemukan fakta dan bukti bahwa SKL itu sendiri dalam pelaksanaannya ada ketidakberesan, lalu didalami KPK. Ya, nanti selanjutnya kami koordinasikan lebih lanjut," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat, 28 April 2017.
Saat ditanyai tentang pengejaran buron-buron kasus BLBI, Prasetyo menjawab, sampai saat ini, pihaknya masih dalam proses untuk itu. "Yang berhasil kami eksekusi ya Samadikun Hartono. Yang lain masih kami cari terus," ucapnya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan kabar terbaru tentang BLBI. Dia mengatakan KPK telah meminta keterangan dan klarifikasi dalam pemeriksaan Menteri Koordinator Perekonomian periode 1999-2000, Kwik Kian Gie, terkait dengan BLBI. “Pemanggilan Kwik Kian Gie adalah proses lanjutan pemeriksaan tahun 2014,” ujar Febri, Senin, 24 April 2017.
Menurut Febri, pemanggilan beberapa tokoh seperti Kwik dianggap relevan oleh KPK karena ini adalah salah satu perkara penting yang juga ditunggu dan ditanyakan banyak pihak. “Kami cukup concern karena perkara ini diperhatikan publik," kata Febri.
Ia menuturkan tidak semua perkembangan penyelidikan KPK terkait dengan kasus BLBI dapat diketahui publik karena belum sampai tahap penyidikan. Menurut dia, ada karakter yang membutuhkan analisis data, terlebih bila perkara itu terjadi bertahun-tahun lalu. “Jadi perlu energi lebih untuk proses penanganannya," ucap Febri. KPK, ujar Febri, berjanji menjelaskan perkembangan penanganan BLBI secara lengkap pekan ini.*** (tempo)