Ahok Dituntut Satu Tahun dan Masa Percobaan Dua Tahun

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun dan masa percobaan selama dua tahun. (CNN Indonesia/Pool/Raisan Al Farisi)

JAKARTA, AnalisaRiau.com - Jaksa menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman satu tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini. Jaksa juga menuntut masa percobaan Ahok selama dua tahun. 

“Menuntut menyatakan Ahok terbukti bersalah dengan menyatakan permusuhan, penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP, menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun,” ujar jaksa di gedung Auditorium Kementerian, Jakarta Selatan, Kamis, (20/4).


Hal-hal yang dianggap memberatkan adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah sikap Ahok yang sopan di persidangan, turut andil dalam pembangunan, dan perilaku bersikap humanis. 

Kasus bermula dari pernyataan Ahok saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51.

Ahok didakwa melanggar pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. 

Pasal ini berbunyi: barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Jaksa mengatakan, alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan dari terdakwa yang saling berkesesuaian telah menguatkan fakta-fakta hukum. Dalam rangkaian sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan beberapa saksi di antaranya Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, saksi pelapor Novel Bakmukmin. 

Sementara saksi pelapor lainnya Ibnu Baskoro belum dihadirkan setelah tiga kali permintaan datang ke persidangan. 

Adapun tim kuasa hukum Ahok mendapatkan kesempatan memutarkan video pernyataan Ahok di Pulau Pramuka dalam potongan video 30 detik, video doorstop Ahok saat di Balaikota DKI Jakarta dan versi lengkap saat melakukan sosialisasi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka. 

Selain itu tim kuasa hukum Ahok memutarkan video Abdurahman Wahid atau Gus Dur yang menjelaskan kaitan surat Al Maidah ayat 51 dengan hukum memilih pemimpin bagi umat Islam diputar di persidangan. Di samping itu memutar video pernyataan Rizieq yang dianggap penuh dengan kebencian terhadap Ahok. 

Selain itu saksi Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta Eko Cahyono. Ia juga diketahui sebagai mantan pasangan Ahok dalam Pilkada Bangka Belitung 2007.

Sebelum pembacaan tuntutan sidang ini Ahok menyatakan pasrah atas segala tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa. Ia menyatakan tuntutan yang diarahkannya kepadanya merupakan takdir yang telah diatur oleh Tuhan.

"Semua takdir hidup orang di tangan Tuhan. Saya akan jalani dengan sabar dan ikhlas, apapun yang dituntutkan JPU," ujar Ahok di Gedung DPP NasDem, Jakarta, Rabu (19/4) malam.

Sidang pembacaan tuntutan ini merupakan penundaan atas sidang yang digelar pada Selasa (11/4). Penundaan tersebut dilakukan lantaran JPU mengaku materi tuntutan yang akan mereka bacakan belum rampung sepenuhnya. 

Selain itu Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan sempat membuat surat permohonan penundaan sidang dengan alasan keamanan menjelang pencoblosan pemilihan kepala daerah.*** (cnnindonesia)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2305,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1660,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Ahok Dituntut Satu Tahun dan Masa Percobaan Dua Tahun
Ahok Dituntut Satu Tahun dan Masa Percobaan Dua Tahun
https://4.bp.blogspot.com/-C4gim6D6dUs/WPhWq-2AMsI/AAAAAAAAEfI/PruJewZYHj4_UR9NGP-Hcx3S9kHN8Yf1gCLcB/s320/IMG_20170420_132829.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-C4gim6D6dUs/WPhWq-2AMsI/AAAAAAAAEfI/PruJewZYHj4_UR9NGP-Hcx3S9kHN8Yf1gCLcB/s72-c/IMG_20170420_132829.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/04/ahok-dituntut-satu-tahun-dan-masa.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/04/ahok-dituntut-satu-tahun-dan-masa.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy