Polda Metro Akan Periksa Antasari Pekan Depan, Kasus Apa?

AnalisaRiau.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar sebagai saksi pelapor dalam kasus SMS palsu yang dilaporkan oleh kuasa hukumnya pada 2011. Ini merupakan panggilan pertama Antasari setelah dirinya bebas dari tahanan.

"Minggu depan kami akan panggil Pak Antasari," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Februari 2017.

Menurut Argo, Polda telah memeriksa pelapor kasus ini, yakni kuasa hukum Antasari, Masayu Donny Kertopati. Selain itu, Polda juga telah mencoba berkoordinasi dengan penyedia jasa komunikasi (provider) yang memegang data SMS Antasari.

Argo mengaku menemui kesulitan dalam meminta data SMS Antasari. "Karena kalau provider, kalau untuk mengangkat beberapa tahun kesulitan," kata dia.

Selain itu, Argo menambahkan, pihaknya juga masih berupaya mendapatkan ponsel yang digunakan Antasari untuk berkomunikasi. Saat ini, ponsel tersebut masih disita Kejaksaan sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang sempat dituduhkan kepada Antasari.

"Nanti kami koordinasi dengan kejaksaan yang telah menyita Hp-nya Bapak Antasari di persidangan itu," kata dia.

Pada 1 Februari 2017, Antasari bersama kuasa hukumnya Boyamin Saiman, mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka menagih kelanjutan penyelidikan kasus SMS palsu yang dilaporkan pada 2011.

Pihak Antasari mendesak agar hal tersebut segera ditindaklanjuti. Sebab, pesan pendek tersebut telah merugikan pihaknya. 

Antasari sendiri sudah divonis penjara selama 18 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Pria Klas 1 Tangerang, setelah dinyatakan terbukti bersalah membunuh Nasrudin. Salah satu pembuktiannya adalah pesan pendek tersebut. 

Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Kemudian permohonan grasinya dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1/G Tahun 2017, Antasari mendapatkan pemotongan masa tahanan 6 tahun, dari 18 tahun masa tahanan yang harus dijalaninya, sehingga dia pun dinyatakan bebas murni.
(Tempo)


Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2310,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,767,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,696,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2686,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Polda Metro Akan Periksa Antasari Pekan Depan, Kasus Apa?
Polda Metro Akan Periksa Antasari Pekan Depan, Kasus Apa?
https://lh3.googleusercontent.com/-az5hLasBs3M/WJ2fg4_XdaI/AAAAAAAAA7c/-DqjbVNTJC0/s640/IMG_20170210_173012.png
https://lh3.googleusercontent.com/-az5hLasBs3M/WJ2fg4_XdaI/AAAAAAAAA7c/-DqjbVNTJC0/s72-c/IMG_20170210_173012.png
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/02/polda-metro-akan-periksa-antasari-pekan.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/02/polda-metro-akan-periksa-antasari-pekan.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy