DUMAI - KSOP Kelas I Dumai mengeluarkan peringatan keras terhadap PT Agro Murni atas dugaan kegiatan pengerukan kolam dermaga tanpa izin resmi. Kegiatan tersebut dilakukan di Terminal Khusus milik perusahaan, yang berlokasi di wilayah Kota Dumai.
Peringatan ini muncul setelah dokumen internal dari KSOP tertanggal 30 April 2025 beredar di kalangan media. Dalam surat tersebut, tim pengawas menemukan adanya penggunaan alat tambahan di lokasi proyek yang tidak tercantum dalam dokumen teknis yang disetujui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Kami belum izin pak. Info terakhir, mereka juga belum mulai bekerja,” ujar Kepala KSOP Kelas I Dumai, Capt Diaz Saputra, S.SI.T saat dikonfirmasi riaupembauran.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/5/2025).
Ia menegaskan, jika terbukti pengerukan dilakukan sebelum izin resmi diterbitkan, maka tidak akan ada tindakan tegas yang diambil. “Kalau sampai mereka bekerja sebelum ada izin, kami akan membuat surat peringatan dan perintah untuk berhenti,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Agro Murni belum memberikan klarifikasi terkait tudingan prosedur pelanggaran izin pengerukan kolam Dermaga yang sudah tahap pengerjaan tersebut.*