ROKAN HILIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat paripurna persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Rapat paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Rohil Maston ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna gedung DPRD di pinggiran Sungai Rokan, Komplek Perkantoran Batu Enam Bagansiapiapi, Senin (18/7/2022).
Draft keputusan DPRD tentang persetujuan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2022 dari sebelumnya 16 Ranperda ditambah 1 (satu) Ranperda sehingga menjadi 17 Ranperda.
Keputusan Propemperda tersebut di bacakan oleh Wakil Ketua DPRD Rohil, Basirun Nur Efendi. Selanjutnya setelah mendapat persetujuan oleh anggota DPRD yang hadir surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh pimpinan DPRD Rohil.
Ketua DPRD Rohil, Maston menerangkan bahwa pada 13 Desember 2021 lalu pemerintah bersama anggota DPRD telah menyepakati Propemperda Kabupaten Rohil tahun 2022 yang telah diputuskan dengan surat keputusan DPRD yakni 14 Ranperda usulan dari pemerintah daerah dan dua Ranperda usulan dari DPRD.
”Diluar dari 16 Ranperda yang telah disepakati dalam Propemperda tersebut, pemerintah daerah kembali mengajukan usulan Ranperda baru yakni Ranperda tentang perubahan kedua perda nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu,” papar Maston.
Hal ini sebutnya, dimungkinkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum dan perubahannya.
Ditambahkan politisi Partai PDI Perjuangan Kabupaten Rohil ini, penyusunan produk hukum daerah program pembentukan peraturan daerah dengan pertimbangan kepada tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu ranperda yang dapat disetujui bersama oleh badan legislasi daerah, bagian hukum kabupaten diluar kesepakatan yang telah disetujui bersama DPRD/kepala daerah.
“Dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda,” ujarnya. Oleh sebab itu, menindak lanjutinya tim pemerintah daerah melalui OPD mengusul melalui bagian hukum sekretaris daerah bersama DPRD melalui badan pembentukan peraturan daerah DPRD telah menyetujui dan menyepakati bersama terhadap usulan penambahan Ranperda yang ditetapkan pada 27 Juni 2022 tentang pengajuan usulan kepada DPRD untuk ditetapkan pada rapat paripurna dengan surat keputusan DPRD.
Selanjutnya dibacakan draft keputusan DPRD tentang persetujuan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2022 dari sebelumnya 16 ranperda ditambah 1(satu) Ranperda sehingga menjadi 17 Ranperda.
. Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Rohil, Hamzah, Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman,SS,MH, Sekwan DPRD Rohil, H. Sarman Syahroni ,ST, Sekda Rohil, Drs H.Ferry H. Parya,M.Si dan kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohil. (ADV)