PEKANBARU - Terhitung sampai dengan Kamis (6/5/2021) Sidang Praperadilan (Prapid) kumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU) versus Polda Riau dan KPK sudah berjalan sebanyak enam kali persidangan.
Sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan dari FORMASI RIAU ini terdapat empat poin yang diantaranya;
1. Bahwa FORMASI RIAU adalah suatu perkumpulan yang berbadan hukum, hal ini sesuai dengan Akta Pendirian Kantor Notaris Ragil Ibnu Hajar, S.H., M.Kn Nomor : 02, Tanggal 19 Juni 2019, Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0007029.AH.01.07 Tahun 2019, sehingga tuduhan dari termohon I dan Termohon II yang menyatakan bahwa Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU) belum berbadan hukum adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Selanjutnya yang ke 2. Bahwa proses penyidikan tidak dapat dipisahkan dari proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 KUHAP. Pengusutan SPPD fiktif Dewan Rokan Hilir telah berlangsung sejak 26 september 2018, akan tetapi hingga 15 maret 2021, pengusutannya masih dalam penyelidikan.
Sementara pada poin ke 3. Termohon I tidak cukup serius mengusut perkara dugaan “SPPD fiktif massal” dewan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017.
Untuk poin 4. Termohon II tidak cukup serius memantau pengusutan perkara dugaan “SPPD fiktif massal” dewan Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017. Maka dari itu, FORMASI RIAU Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya.
Kedua, Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo;
Ketiga, Menyatakan pemohon syah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
Keempat, Menyatakan secara hukum para termohon telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYELIDIKAN atau PENYIDIKAN secara materil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara aquo sesuai tahapan KUHAP, UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, dan UU No. 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK terhadap perkara DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF MASSAL DEWAN ROKAN HILIR 2017.
Kelima, Menyatakan turut termohon II tidak menjalankan tugasnya mengawasi kinerja Termohon I dan menyatakan Turut Termohon II tidak menjalankan tugasnya mengawasi kinerja termohon I dalam penegakan hukum korupsi. Kenam, Memerintahkan Termohon I melanjutkan proses hukum selanjutnya serta menetapkan terduga-terduga pelaku sebagai tersangka.
Keenam atau yang terakhir, Memerintahkan TERMOHON II melakukan proses hukum selanjutnya dan mengambil alih pengusutan perkara aquo dari Termohon I.
Seperti pada sidang kelima, lagi-lagi pihak termohon 2 yakni perwakilan dari pihak KPK tidak hadir pada sidang ke enam yang di pimpin oleh hakim dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Iwan Irawan, SH dan hanya pihak perwakilan termohon 1 dari Polda Riau saja yang hadir. Sidang Prapid ini akan dilanjutkan pada Senin (10/5/2021) depan dengan agenda pembacaan putusan hakim.*(rdk:R07/Editor:hdr)