Pendirian Posko PKM Mikro ini juga bertujuan untuk meimplementasi Inpres No.06 Tahun 2020, Pergub Riau No.55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No.52 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Wilayah Kecamatan Bangko.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH menjelaskan, melalui pendirian Posko ini nantinya aktifitas masyarakat akan di awasi baik keluar maupun masuk dan di haruskan mematihi protokol kesehatan. "Kita akan menghimbau masyarakat yang didapati berkumpul untuk tetap menjaga jarak aman fisik dengan diameter 1 sampai 2 meter antara satu sama lain," jelas Kapolsek.
Tak hanya itu pengunaan masker saat keluar rumah juga akan terus di galakkan bagi masyarakat dan tetap senantiasa mencuci tangga dengan sabun dan air. "Virus Corona sampai dengan saat ini masih terus menyebar di berbagai daerah termasuk di wilayah Kecamatan Bangko. Maka dari itu, agar mata rantai penyebaranya bisa di putus kita selaku masyarakat harus taat dengan protokol kesehatan," pesan Kapolsek.
Pendirian Posko ini juga dilakukan guna mendukung gerak cepat yang dilakukan jajaran Polres Rohil untuk mencegah terjadinya cluster baru penyebaran covid 19 di wilayah Rohil, terang Kapolsek. Terlepas dari hal tersebut, ditambahkan Kapolsek, pihaknya bersama pihak Kelurahan dan Kepenghuluan serta satgas pengendalian Covid 19 hampir setiap hari melakukan himbauan kepada masyarakat tentang bahayanya virus Corona.
"Khusus bagi masyarakat Kecamatan Bangko agar bisa lebih memahami dan mengerti maksud dan tujuan pendirian posko PPKM Mikro ini dengan mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan," pesan Kapolsek sembari berharap semoga dengan disiplin serta mentaati protokol kesehatan seluruh masyarakat bisa terhindar dari penularan virus Covid 19. (Erik)