DUMAI - Ditengah pemerintah mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga jarak dan berdiam diri dirumah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19. Himbauan pemerintah untuk tidak membuat kerumunan orang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai sepertinya tidak dindahkan.
Hal ini nampak pada saat pembagian sembako yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai Jl. Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau, Senin (11/05/2020).
Diduga Kejari Dumai langgar Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020 tertanggal 21 April 2020. Bahwa Kejaksaan Agung memperpanjang masa work from home atau bekerja dari rumah sebagai imbas wabah Covid-19.
Mengubah waktu pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH dengan memperpanjang masa pelaksanaannya sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Jelas tampak warga berdesakan dalam antrian saat pembagian sembako dikantor Kejari Dumai dan petugas yang membagikan cuma pakai masker tanpa menggunakan sarung tangan.
Kegiatan penyerahan bantuan sembako untuk masyarakat yang terkena dampak virus Covid-19 ini dihadiri langsung oleh Walikota Dumai H.Zulkifli.AS. MSi. Selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai, didampingi Kepala Kejaksaan (Kajari) Dumai, Khairul Anwar beserta staf Kejari lainnya tampak santai tampa mempedulikan himbauan yang telah diperintahkan oleh pemerintah pusat.
Kuat dugaan himbauan untuk tidak membuat kerumunan orang dan selalu menjaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 hanya berlaku pada masyarakat menengah kebawah sedangkan kepada kalangan elite hal itu tidak berlaku.
***(alx)