Dr. Huda: Penangguhan Kasus Tipikor, Jangan Mimpi Untuk Dikabulkan


PEKANBARU — Setelah melalui proses lidik dan penyidikan kasus tipikor Gratifikasi pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Tanah pada Bulan Oktober 2014 silam dengan sangkaan membantu Kepala Desa Sering Sdr. H.M. Yunus K (terpidana) oleh EA Berakhir dengan penahanan.

Lurah Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau berakhir ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan, seperti diberitakan sebelumnya, menggunakan rompi merah muda EA digiring keluar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke LP Sialang Bungkuk Pekanbaru, pada Selasa (17/03/2020).

Secara terpisah Kuasa Hukum EA, Asep Ruhiat S.H, M.H. membenarkan kliennya EA, sudah ditahan dan dititipkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di LP Sialang Bungkuk di Pekanbaru.

Dalam keterangannya, Kuasa hukum EA, Asep Ruhiat SH,MH membenarkan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas nama kliennya. Namun tidak dikabulkan oleh Jakasa Penuntut Umum.

“Kita sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dan tidak dikabulkan dengan alasan terpidana H.M.Yunus K (Kades) berumur 63 tahun ditahan. Itulah alasan dari pihak Kejaksaan,” jelas Asep Ruhiat singkat.

Menanggapi konfirmasi tersebut, terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus Tipikor terhadap oknum ASN di Kabupaten Pelalawan yang tidak dikabulkan, Direktur FORMASI Riau Dr. Mummad Nurul Huda, S.H. M.H. mengatakan, “Permohonan itu memang tidak bisa penuh untuk dikabulkan, apalagi terkait kasus korupsi,” kata Huda, Rabu (18/03/2020) di Pekanbaru.

Huda yang merupakan pakar hukum pidana Riau menerangkan bahwa tersangka kasus tipikor, dipastikan sulit dalam sejarahnya dikabulkan untuk penangguhan penahanan.

"Banar, kasus tipikor sulit dikabulkan penangguhan penahanannya, karena kejahatan korupsi tersebut sangat luar biasa sifat destruktifnya bagi kepercayaan publik dan demokrasi, artinya jangan mimpi untuk dikabulkan." tutup Huda.

***(rls)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2305,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1660,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Dr. Huda: Penangguhan Kasus Tipikor, Jangan Mimpi Untuk Dikabulkan
Dr. Huda: Penangguhan Kasus Tipikor, Jangan Mimpi Untuk Dikabulkan
https://1.bp.blogspot.com/-J5UHDYfs-o0/XnLNreEQ-uI/AAAAAAAABRo/IKa44McktTUeF7yu2Nl_TUSUsCGdS6YQwCLcBGAsYHQ/s320/IMG_20200318_170729.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-J5UHDYfs-o0/XnLNreEQ-uI/AAAAAAAABRo/IKa44McktTUeF7yu2Nl_TUSUsCGdS6YQwCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20200318_170729.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/03/dr-huda-penangguhan-kasus-tipikor.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/03/dr-huda-penangguhan-kasus-tipikor.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy